Lompat ke isi utama

Pengumuman

Dorong Akuntabilitas, Bawaslu Pasangkayu Fasilitasi Pengaduan Penyalahgunaan Kewenangan

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
untuk mewujudkan pemerintahan yang baik untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan
1. Melalui telepon: 082194081560
yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; Jum'at pukul 08.00 s/d 16.30 WITA);
2. Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Alamat Jalan Delima Kelurahan Pasangkayu.

B. Secara tertulis dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dengan cara:

1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; Jum'at pukul 08.00 s/d 16.30 WITA);
2. Dikirim melalui e-mail bawaslukabpasangkayu@gmail.com;
3. atau melalui Pos ke alamat Jl. Delima Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Kode Pos 91571.