Apel Pagi Bawaslu Pasangkayu: Momentum Meneguhkan Tanggung Jawab, Kedisiplinan dan Kesiapan Agenda Kelembagaan
|
Pasangkayu, 7 Oktober 2025 – Dalam upaya menumbuhkan semangat kedisiplinan dan memperkuat budaya kerja yang berintegritas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu kembali menggelar apel pagi rutin di halaman kantor Bawaslu Pasangkayu. Kegiatan yang berlangsung dengan penuh khidmat ini dipimpin langsung oleh Koordinator Sekretariat, Sarwan, S.E., serta dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, bersama seluruh jajaran sekretariat yang terdiri dari unsur PNS, CPNS, dan PPNPNS.
Dalam arahannya, Sarwan menegaskan pentingnya kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sebagai cerminan integritas lembaga pengawas pemilu. Ia menekankan bahwa setiap pegawai Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga marwah lembaga, baik melalui kinerja sehari-hari maupun dalam sikap dan etika kerja.
“Disiplin bukan hanya tentang hadir tepat waktu, tetapi juga tentang komitmen kita dalam melaksanakan setiap tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” ujar Sarwan dalam sambutannya.
Sarwan juga memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan apel sebelumnya, dan mengingatkan kepada seluruh staf untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dalam mengikuti kegiatan apel pagi yang menjadi bagian penting dari pembinaan karakter pegawai.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pada 21 Oktober 2025, Bawaslu Pasangkayu akan melaksanakan kegiatan kelembagaan yang rencananya akan dihadiri oleh Komisi II DPR RI. Sarwan mengimbau seluruh jajaran untuk mempersiapkan diri secara maksimal demi memastikan kegiatan tersebut berjalan lancar dan tertib.
Tidak hanya itu, dalam arahannya, Sarwan juga mengingatkan kepada jajaran sekretariat yang akan melaksanakan kegiatan koordinasi di tingkat kecamatan agar memfokuskan pembahasan pada pemetaan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca Pemilihan Serentak 2024. Pemetaan tersebut mencakup beberapa kategori, Data tersebut mencakup kategori Meninggal Dunia, Pemilih Ganda, Belum Genap Berumur 17 Tahun (Tujuh Belas) Tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB, Pemilih Pindah Domisili, Pemilih menjadi Prajurit TNI, Pemilih menjadi anggota POLRI, WNA, serta Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui apel pagi ini, Bawaslu Pasangkayu tidak hanya mempertegas komitmennya terhadap disiplin dan integritas kerja, tetapi juga menunjukkan kesiapan lembaga dalam menghadapi berbagai agenda penting kelembagaan yang menuntut profesionalitas dan tanggung jawab bersama.
Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin