Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kehumasan di Masa Non-Tahapan, Bawaslu Pasangkayu Hadirkan Hamrana Hakim untuk Tingkatkan Kualitas Publikasi dan Informasi Publik

UTAMA

Pasangkayu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas kelembagaan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kehumasan, peliputan, dokumentasi, dan keterbukaan informasi publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Tahun 2026, yang diselenggarakan secara hybrid di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dan melalui Zoom Meeting, Senin (3/8/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Hamrana Hakim, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas), sebagai narasumber utama. Kehadiran beliau menjadi momentum penting dalam memperkuat strategi komunikasi publik Bawaslu di masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Turut hadir secara langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO). Hadir pula Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Moh. Fajar Purnomo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), serta Darmawan, S.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS). Kegiatan dipandu oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Sarwan, S.E., selaku moderator, dan diikuti seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang terdiri atas ASN, PPPK, dan PPNPN, baik secara luring maupun daring.

Dalam pemaparannya, Hamrana Hakim menegaskan bahwa publikasi bukan sekadar aktivitas menyampaikan informasi, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun demokrasi yang sehat. Menurutnya, publikasi memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi demokrasi masyarakat, membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu, memperkuat pengawasan partisipatif, mencegah pelanggaran serta penyebaran hoaks, menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga, sekaligus menghadirkan komunikasi yang efektif, humanis, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pada masa non-tahapan, arah publikasi Bawaslu harus berorientasi pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai demokrasi, proses kepemiluan, hak pilih, serta peran pengawasan partisipatif. Selain itu, publikasi juga harus mampu memperkuat citra Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang profesional, kredibel, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap upaya pengawasan demokrasi.

"Meskipun berada pada masa non-tahapan, kita di bidang kehumasan harus tetap hadir di tengah masyarakat melalui konten-konten edukatif. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari upaya membangun citra positif lembaga sekaligus menjaga kepercayaan publik kepada Bawaslu," tegas Hamrana.

Lebih lanjut, Hamrana menekankan bahwa fokus utama publikasi Bawaslu tidak lagi sebatas mendokumentasikan kegiatan kelembagaan, melainkan harus diarahkan pada penyebarluasan informasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Materi publikasi diharapkan lebih banyak mengangkat tema edukasi demokrasi, pengenalan tugas dan fungsi Bawaslu, identitas kelembagaan, kinerja pengawasan, pengawasan partisipatif, hingga komunikasi publik yang humanis dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, efektivitas publikasi juga harus diukur melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala. Evaluasi tersebut mencakup konsistensi jumlah konten, keberagaman format publikasi seperti berita, video, infografis, dan konten visual lainnya, pertumbuhan audiens, tingkat interaksi atau engagement, jangkauan publikasi, hingga efektivitas tema serta waktu unggahan yang mampu menarik perhatian masyarakat.

Hamrana mengingatkan bahwa evaluasi tersebut perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, di antaranya apakah konten yang dipublikasikan masih didominasi dokumentasi kegiatan internal, apakah materi yang disampaikan telah bersifat edukatif dan informatif, konten apa yang paling diminati masyarakat, apakah publikasi telah menjangkau kelompok-kelompok strategis, serta bagaimana strategi meningkatkan kualitas dan dampak publikasi ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Hamrana juga mengingatkan pentingnya konsistensi seluruh jajaran dalam mengikuti ketentuan kelembagaan. Ia menegaskan bahwa setiap konten yang diproduksi harus berpedoman pada Surat Edaran Nomor 3 tentang Kehumasan pada Masa Non-Tahapan serta mengacu pada ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keseragaman identitas, kualitas, serta konsistensi pemberitaan dan konten edukasi di seluruh jajaran Bawaslu.

Selain kualitas konten, Hamrana turut menyoroti pentingnya membangun interaksi publik melalui media sosial resmi lembaga. Ia berharap seluruh jajaran sekretariat memiliki kepedulian yang sama dalam meningkatkan engagement media sosial Bawaslu.

"Meningkatkan engagement tidak selalu membutuhkan biaya besar. Hal paling sederhana yang bisa dilakukan seluruh jajaran adalah berpartisipasi aktif dengan memberikan tanda suka, komentar, maupun membagikan konten resmi Bawaslu. Dukungan kecil seperti itu akan sangat membantu memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Ia juga memberikan arahan agar strategi publikasi media sosial lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, dokumentasi rapat-rapat internal sebaiknya tidak menjadi konten utama pada media sosial resmi karena dampaknya relatif kecil terhadap publik. Dokumentasi tersebut cukup dipublikasikan melalui fitur story, sementara ruang utama media sosial hendaknya dipenuhi dengan konten edukasi, informasi kepemiluan, pengawasan partisipatif, serta materi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Tak hanya itu, Hamrana mengingatkan bahwa publikasi ucapan selamat ulang tahun kepada pimpinan tidak lagi dipublikasikan melalui akun resmi media sosial lembaga karena telah diatur secara khusus dalam ketentuan dan surat edaran Bawaslu. Seluruh jajaran diharapkan mematuhi pedoman tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan konsistensi komunikasi kelembagaan.

Mengakhiri pemaparannya, Hamrana menyampaikan target yang harus dicapai oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan SK Pedoman Nomor 38, yakni mempublikasikan sedikitnya 104 berita dalam satu tahun atau sekitar 9 hingga 10 berita setiap bulan. Seluruh berita yang dipublikasikan juga harus memenuhi kaidah jurnalistik dengan memuat unsur 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How) sehingga informasi yang disampaikan benar-benar informatif, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

"Saya berharap seluruh staf kehumasan mampu memenuhi target tersebut dengan menghadirkan berita-berita berkualitas yang tidak hanya mendokumentasikan kegiatan, tetapi juga memberikan edukasi, membangun kepercayaan publik, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi," pungkas Hamrana.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan tata kelola kehumasan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan informasi publik. Kehumasan diharapkan menjadi garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang cepat, akurat, edukatif, dan terpercaya sehingga mampu memperkuat partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas demokrasi yang berintegritas.

Penulis/Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Dokumentasi: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
 

1

 

2

 

2

 

4

 

5

 

6

 

1