Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasangkayu Kawal PDPB Triwulan III, Empat Saran Pengawasan Ditindaklanjuti KPU

UTAMA

Pasangkayu, 30 September 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu terus memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Pengawasan tersebut dilakukan dengan mengawal pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pasangkayu pada Selasa (29/9/2026) di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Pasangkayu menyampaikan sejumlah catatan dan saran hasil pengawasan, termasuk temuan dari pelaksanaan uji petik data pemilih yang sebelumnya dilakukan di lapangan. Berdasarkan informasi resmi KPU, pada 29 September 2026 ditetapkan Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 108 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat Triwulan Ketiga Tahun 2026.

Rapat pleno tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Harlywood Suly Junior, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Moh. Fajar Purnomo, S.Pd. selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), serta Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Darmawan, S.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS).

Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan Polres Pasangkayu, Dandim 1427 Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Kabinda Kabupaten Pasangkayu, Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasangkayu.

Soroti Tujuh Nama yang Masih Berada di Pasangkayu

Dalam penyampaian masukan dan saran pengawasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Harlywood Suly Junior menyoroti adanya tujuh nama yang berdasarkan data KPU tercatat telah pindah domisili, namun berdasarkan hasil uji petik masih ditemukan berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Harlywood meminta agar kondisi tersebut menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data. Apabila berdasarkan hasil verifikasi mereka masih memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum tercatat dalam daftar pemilih, maka data tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan tersebut menjadi penting karena pemutakhiran data pemilih tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga harus mencerminkan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

Bawaslu Soroti Waktu Pelaksanaan Pleno Triwulan III

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sekaligus Koordinator Divisi HP2H, Moh. Fajar Purnomo, menyampaikan sejumlah catatan dalam forum pleno.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah waktu pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan III. Fajar meminta agar mekanisme dan waktu pelaksanaan pleno memperhatikan periode tiga bulan sebagai dasar pelaksanaan rekapitulasi.

Menurutnya, ketepatan waktu menjadi penting karena data pemilih terus mengalami perubahan. Apabila penetapan dilakukan pada waktu yang tidak sesuai dengan periode pemutakhiran, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih pada periode tersebut.

Perhatian terhadap Pemilih yang Berpindah Domisili

Fajar juga menyoroti mekanisme pencatatan pemilih baru, khususnya pemilih yang mengalami perpindahan domisili.

Ia mempertanyakan perlunya pemisahan data berdasarkan wilayah perpindahan, apakah pemilih berpindah dalam satu kecamatan, antarkecamatan, antarkabupaten, maupun antarprovinsi. Pemetaan tersebut dinilai penting agar status setiap pemilih dapat ditelusuri dengan lebih jelas dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses pemutakhiran.

Catatan ini menjadi semakin penting mengingat hasil pengawasan di lapangan dapat menunjukkan adanya perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual. Bawaslu mendorong agar setiap perubahan status pemilih ditangani berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap pemilih yang tercatat berpindah keluar wilayah.

Data Pemilih Harus Terus Dikawal

Pengawasan PDPB menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual. Sebelumnya, Bawaslu Pasangkayu juga telah melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan III di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Sarudu, Dapurang, dan Duripoku. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data berjalan sesuai prosedur.

Melalui hasil uji petik dan pengawasan lapangan tersebut, Bawaslu kemudian membawa catatan faktual ke dalam forum pleno KPU. Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada proses pemeriksaan di lapangan, tetapi dilanjutkan melalui penyampaian saran perbaikan dalam forum resmi penyelenggara.

Empat Saran Pengawasan Jadi Catatan dalam Pleno

Secara keseluruhan, terdapat empat poin utama saran dan masukan pengawasan yang disampaikan jajaran Bawaslu Pasangkayu dalam forum tersebut, yakni terkait keberadaan tujuh nama yang berdasarkan hasil uji petik masih berada di Pasangkayu, ketepatan periode pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan III, kejelasan status serta pengelompokan pemilih yang berpindah domisili, serta penyesuaian data pemilih yang berpindah keluar wilayah.

Saran dan masukan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan proses PDPB tidak hanya menghasilkan data secara administratif, tetapi juga mampu menggambarkan kondisi pemilih secara faktual.

Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat kualitas data pemilih di Kabupaten Pasangkayu. Hal ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Bawaslu dalam mengawal setiap perubahan data pemilih melalui proses pengawasan, verifikasi, penyampaian saran perbaikan, dan koordinasi dengan KPU serta instansi terkait.

Penulis/Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Dokumentasi: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
 

2

 

3