Bawaslu Pasangkayu Masifkan Edukasi Anti Politik Uang Lewat Sinergi dengan KUA. Tokoh Agama Tegas: Money Politik Haram, Demokrasi Tak Bisa Dibeli
|
Pasangkayu, 20 Februari 2026 — Komitmen memperkuat demokrasi yang bersih dan berintegritas kembali ditegaskan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertema “Money Politik dalam Perspektif Tokoh Agama” yang dilaksanakan di Kantor KUA Kabupaten Pasangkayu, Jumat (20/2/2026) pukul 10.30 WITA.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Moh. Fajar Purnomo, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, didampingi Koorsek Sarwan, S.E., serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Kehadiran rombongan Bawaslu disambut dengan penuh antusias dan diterima secara terbuka oleh jajaran Kantor Urusan Agama Kabupaten Pasangkayu.
Dalam penyampaiannya, Moh. Fajar Purnomo menegaskan bahwa tujuan kedatangan Bawaslu adalah untuk memperoleh pandangan resmi Kementerian Agama, khususnya perspektif agama dalam memandang praktik money politik yang hingga kini masih menjadi momok dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami ingin mendapatkan pandangan keagamaan terkait money politik, karena praktik ini sering terjadi di tengah masyarakat saat pesta demokrasi berlangsung. Kendalanya, praktik ini sulit ditindak karena sulitnya mengidentifikasi pelaku secara konkret,” ujar Fajar.
Ia menambahkan, pendidikan politik menjadi kunci utama dalam mencegah rusaknya tatanan demokrasi. Menurutnya, Bawaslu memiliki peran strategis dalam pencegahan, khususnya melalui edukasi dan penguatan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergoda praktik politik uang.
Sementara itu, pihak Kantor Urusan Agama Kabupaten Pasangkayu menegaskan bahwa dalam pandangan agama, money politik adalah perbuatan yang haram dan tidak bisa ditawar. Mereka menekankan bahwa tidak ada perbedaan antara hukum pemerintah dan hukum agama dalam memandang praktik suap dalam kontestasi politik.
Mengutip hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi tentang larangan suap, pihak KUA menyampaikan bahwa Rasulullah SAW melaknat pemberi dan penerima suap (Ar-Rasyi wal-Murtasyi).
“Walaupun tanpa niat tertentu, ketika seseorang sudah memberikan money politik, itu sudah bisa dikategorikan pelanggaran. Hukumnya jelas haram. Tidak bisa tawar-menawar dalam pandangan agama,” tegas perwakilan KUA.
Lebih lanjut, KUA juga menekankan pentingnya peningkatan pendidikan politik, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada para calon dan tim yang akan berkontestasi. Fenomena masyarakat memilih karena iming-iming uang dinilai berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak memiliki kapabilitas dan kapasitas, sehingga dapat merusak kualitas demokrasi.
Menutup kegiatan tersebut, Moh. Fajar Purnomo menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah menerbitkan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu sebagai bentuk sinergitas kelembagaan dalam upaya pencegahan politik uang.
Kerja sama tersebut melibatkan penyuluh agama sebagai perpanjangan tangan Bawaslu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan memproteksi sejak dini potensi terjadinya praktik money politik di tengah masyarakat.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berharap terbangunnya kesadaran kolektif bahwa demokrasi bukan sekadar proses memilih, melainkan tanggung jawab moral bersama untuk menjaga integritas dan nilai-nilai keadilan, baik dalam perspektif hukum negara maupun hukum agama.
Penulis : Muhammad Mujahidin
Editor : Muhammad Mujahidin