Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasangkayu Perkuat Demokrasi di Luar Tahapan, Ketua dan Anggota Ikuti Rapat Strategis Konsolidasi Demokrasi Bersama Bawaslu RI

UTAMA

Pasangkayu – Komitmen menjaga dan memperkuat demokrasi tidak berhenti ketika tahapan pemilu usai. Hal inilah yang ditegaskan dalam kegiatan “Rapat Penyamaan Persepsi dan Strategi Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan” yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI melalui Zoom Meeting, Jumat (20/02/2026) pukul 14.30 WITA.

Kegiatan strategis tersebut diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, bersama Anggota Darmawan, S.H selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Moh. Fajar Purnomo selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa Bawaslu bukan hanya bekerja saat tahapan pemilu berlangsung. Lebih dari itu, Bawaslu bekerja untuk demokrasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Pada masa tahapan, Bawaslu fokus pada aspek prosedural pengawasan. Namun pada masa non tahapan, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam penguatan demokrasi melalui konsolidasi demokrasi,” tegas Totok.

Ia menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan kegiatan sadar dan terukur yang dilakukan Bawaslu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang demokrasi, pemilu, pemilihan, serta kebijakan pemerintah hasil Pemilu 2024. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan demokrasi, terutama agar masyarakat semakin melek terhadap ancaman politik uang, isu SARA, hoaks, dan berbagai praktik yang dapat merusak kualitas demokrasi menjelang Pemilu 2029.

Lebih jauh, Totok menguraikan bahwa konsolidasi demokrasi adalah bentuk komunikasi politik Bawaslu dengan masyarakat. Dalam forum-forum dialogis, Bawaslu dapat menjelaskan konsep oligarki—yakni sistem kekuasaan yang terkonsentrasi pada segelintir elite—kecenderungan sistem otoritarian, serta pentingnya netralitas aparat dalam menjaga keadilan pemilu.

“Tantangan demokrasi kita ada pada tiga hal utama: oligarki, sistem otoritarian, dan netralitas aparat. Ini harus dipahami masyarakat agar mereka mampu menilai dan mengevaluasi kebijakan pemerintah hasil Pemilu 2024 sebagai bahan pertimbangan rasional pada Pemilu 2029,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa konsolidasi demokrasi bukan sekadar kegiatan formal, melainkan gerakan kolektif yang bisa dilakukan di mana saja—di kantor, di rumah, di jalan, bahkan di ruang-ruang publik seperti pantai—selama melibatkan masyarakat secara langsung, baik individu maupun kelompok.

Yang menarik, kegiatan ini tidak berbasis pada anggaran. Artinya, penguatan demokrasi dapat dilakukan secara fleksibel dan kreatif sesuai kondisi wilayah masing-masing. Seluruh jajaran, termasuk staf sekretariat, memiliki peran penting dalam mendokumentasikan kegiatan, menyiapkan surat tugas, serta menyusun laporan bulanan, triwulan, hingga tahunan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.

Bagi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, arahan tersebut menjadi energi baru untuk terus hadir di tengah masyarakat. Konsolidasi demokrasi bukan hanya menjadi tugas pimpinan, tetapi tanggung jawab bersama seluruh jajaran dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya memilih pemimpin yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat.

1

 

2

Penulis : Muhammad Mujahidin
Editor : Muhammad Mujahidin