JELANG TAHAPAN PEMILU BAWASLU PASANGKAYU GELAR SAFARI KE PARTAI POLITIK
|
Pasangkayu – Menyongsong tahapan Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, laksanakan safari ke Partai Politik di Pasangkayu, Ardi Trisandi Ketua Bawaslu Pasangkayu, didampingi dua pimpinan lainnya Syamsudin Nurliana, Sarwan Koordinator Sekretariat beserta beberapa staf bertandan ke DPD Partai Amanat Nasional (PAN) di aula hotel Multazam jalan Moh Hatta pada (Rabu 08/06/2020).
\n
\nKetua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pasangkayu Muslihat Kamaluddin, didampingi jajaran pengurus menyambut baik kedatangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, dalam rangka membangun komunikasi dan silaturrahmi antara penyelenggara Pemilu dan Partai Politik menjelang tahapan pemilu tahun 2024.
\n
\n“Muslihat Kamuluddin” berharap agar pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024, dapat berjalan dengan baik, menurutnya kehadiran Bawaslu dalam melaksanakan peran Pengawasannya sangat diharapkan oleh semua peserta pemilu termasuk PAN agar keadilan dalam pemilu bisa ditegakkan di Kabupaten Pasangkayu.
\n
\n“lanjut Muslihat” secara pribadi menitipkan harapan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, agar sedini mungkin melakukan pemetaan kerawanan tempat-tempat yang berbotensi terjadi masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara, sehingga apa yang terjadi pada pemilu tahun 2019 diharapkan tidak terjadi pada pemilu/pemilihan tahun 2024 yang akan datang.
\n
\nArdi Trisandi Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, mengatakan bahwa salah satu agenda safari Bawaslu ke DPD PAN hari ini adalah upaya membangun persepsi yang sama sehingga partai politik meski sebagai peserta pemilu, namun juga dapat berbartisipasi dalam melaksanakan pengawasan sehingga pemilu maupun pemilihan tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan berkualitas, Ardi meyakini baik Bawaslu maupun partai politik memiliki semangat yang sama dalam menghadirkan kepemimpinan yang baik berkualitas di Kabupaten Pasangkayu.
\n
\n“lanjut Ardi” Pemilu tahun 2024 tidak berbeda jauh dengan pemilu tahun 2019, karena payung hukumnya masi sama yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
\n
\nSyamsudin, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Pasangkayu disela acara silahturrahmi, mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan yang berkaitan dengan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa serta melakukan pengawasan di semua tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Tugas ini penting disampaikan agar pengurus Partai politik, khususnya yang ada di Pasangkayu benar-benar memahami atau mengetahui akan tugas Pengawas Pemilu itu sendiri.
\n
\nKemudian Syam menambahkan, secara teknis pencegahan dimaksud adalah mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dengan intens melakukan sosialisasi regulasi dan peningkatkan pengawasa partisipatif sehingga semua bisa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kata Syam, Penindakan merupakan salah satu kewenangan Bawaslu yang diamanahkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan menerima, memeriksa, dan mengkaji adanya dugaan pelanggaran pemilu, terkait pelanggaran administrasi, tentu Bawaslu tidak hanya menerima, memeriksa dan mengkaji tetapi juga mengeluarkan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (2). Selanjutnya terkait sengketa, tentu ini menjadi ruang bagi peserta Pemilu untuk mendapatkan keadilan, selain ini diatur dalam UU pemilu juga diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2019, Pasal 4 berbunyi, sengketa terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung akibat tindakkan peserta Pemilu dan akibat dikeluarkannya Keputusan KPU dan Pemohon atau subjek hukum dari sengketa proses Pemilu sudah sangat jelas, pertama Parpol calon peserta pemilu yang telah mendaftarkan diri di KPU, Parpol peserta pemilu, Bakal calon anggota DPRD yang telah mendaftarkan diri di KPU, calon anggota DPRD yang tercantun dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan KPU sebagai pihak Termohon. Olehnya, jika terdapat peserta Pemilu yang dirugikan maka silahkan gunakan ruang-ruang yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Ujarnya”
\n
\nNurliana, Koordiv Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) “kehadiran Bawaslu Pasangkayu besafari ke DPD PAN Kabupaten Pasangkayu tidak terlepas dalam melaksanakan sala satu fungsi pencegahan diawal, agar saling memahami dan mengerti tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang, terutama dalam proses pengawsan pelaksanaan tahapan pemilu kedepannya.
\n
\n“Nurliana melanjutkan” partai politik termasuk PAN agar sedini mungkin mempersiapkan diri dengan melaksanakan bimbingan teknis maupun pelatihan sebelum pendaftaran Partai Politik sebagai peserta pemilu di KPU, sehingga bisa dcegah adanya pelanggaran dan sengketa proses pemilu. “tutur Nurlana”
\n
\nDiakhir kegiatan Ardi, Syam, dan Nurliana bersama Sarwan, menyerahkan buku “Derap Langkah Mengawal Demokrasi Buku yang Mengupas Kinerja Bawaslu Pasangkayu Dalam Pemilu 2019” kepada Ketua DPD PAN Pasangkayu Muslihat Kamaluddin.
\n
\nPenulis : Darmawan
\n
\nEditor : Darmawan
\n
\nFoto : Tito Zulfikar