Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas bagi CPNS dan Jajaran Sekretariat: Wujudkan ASN Profesional dan Berintegritas

foto utama

Pasangkayu - Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Orientasi bagi tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  yang telah resmi bergabung sejak 2 Juni 2025, yaitu:

  • Febri Felma Bahihi, Pranata Keuangan APBN Terampil
  • Dewi Yanti, Penata Laksana Barang Terampil
  • Muhammad Rizky Abiyanto, Penata Kelola Pengawasan Pemilu Ahli Pertama, serta jajaran staf sekretariat PNS dan PPNPNS. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.

Peningkatan Kapasitas dan Orientasi ini dipimpin langsung oleh Koordinator Sekretariat, Sarwan, S.E, dengan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Darmawan, S.H, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

1

Dalam penyampaiannya, Sarwan menekankan pentingnya pemahaman terkait pemetaan jabatan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Menurutnya, pemetaan jabatan yang terstruktur akan mendorong efektivitas pelaksanaan tugas, meningkatkan sinergi antar pegawai, serta memperjelas alur kerja dan tanggung jawab masing-masing individu dalam organisasi.

2

"Setiap pegawai harus memahami posisi dan tugasnya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Pemetaan jabatan menjadi kunci dalam menciptakan sistem kerja yang efisien dan terarah," ujar Sarwan.

Sarwan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib pegawai di lingkungan sekretariat Bawaslu. Ia menegaskan bahwa disiplin, etika kerja, dan profesionalisme harus menjadi budaya kerja sehari-hari.

4
6

"Tata tertib bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi cerminan komitmen kita bersama dalam menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga yang dipercaya publik," tambahnya.

Lebih lanjut, Sarwan menyampaikan secara detail mengenai pelaksanaan jam kerja pegawai Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang mengacu pada sistem lima hari kerja, dimulai dari hari Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja efektif selama 40 jam per minggu, menyesuaikan dengan waktu setempat.

"Kedisiplinan dalam mematuhi jam kerja menjadi bagian dari integritas pegawai. Kami berharap semua pegawai memahami dan menerapkan aturan ini dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.

Tak hanya itu, Sarwan juga mengingatkan kembali terkait kewajiban dan larangan pegawai, khususnya dalam mengikuti upacara bendera pada setiap peringatan hari besar nasional. Menurutnya, upacara bendera bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam membangun jiwa nasionalisme dan kebersamaan di lingkungan kerja.

"Mengikuti upacara adalah kewajiban yang harus kita jalankan dengan penuh kesadaran dan rasa hormat kepada bangsa dan negara," tuturnya.

Sarwan juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam penggunaan pakaian dinas dan identitas pegawai sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2012. Setiap pegawai diwajibkan mengenakan pakaian dinas yang dilengkapi logo dan pataka Bawaslu serta menggunakan tanda pengenal setiap hari kerja.

5
7

"Pakaian dinas dan identitas pegawai adalah simbol integritas kita. Ini menjadi penanda bahwa kita adalah bagian dari lembaga pengawas pemilu yang harus selalu siap menjaga profesionalisme di tengah masyarakat," tegas Sarwan mengakhiri arahannya.

dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para CPNS dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu semakin siap dalam mengemban tugas pengawasan pemilu secara profesional, disiplin, dan berintegritas. Rabu, 11/6/2025

Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin