Bawaslu Pasangkayu Gelar Rapat Internal, Tegaskan Disiplin, Perkuat Sistem, dan Siapkan Peringatan Maulid Nabi
humas | Rabu, September 10, 2025 - 10:43
Pasangkayu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu kembali melaksanakan rapat internal sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan kedisiplinan kerja. Rapat yang dipimpin langsung oleh Koordinator Sekretariat, Sarwan, S.E., ini berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Pasangkayu, Rabu (10/9/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pasangkayu Harlywood Suly Junior, Anggota Bawaslu Moh. Fajar Purnomo (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas), Darmawan, S.H. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), serta jajaran staf PNS, PPNPNS, dan CPNS Sekretariat.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Pasangkayu Harlywood Suly Junior menekankan pentingnya ketegasan dalam masalah perizinan staf. Ia menegaskan bahwa izin tidak diatur secara khusus dalam regulasi Bawaslu, melainkan hanya cuti dan libur resmi.
“Mulai Senin, 15 September 2025, apabila ada staf yang ingin izin lebih dari tiga hari, maka wajib mengajukan cuti resmi,” tegasnya.
Selain itu, Harlywood juga meminta seluruh divisi segera menyelesaikan pengisian Daftar Informasi Publik dan menyampaikannya kepada Wahidin sebelum batas waktu yang sama.
Terkait koordinasi dengan Pemerintah Daerah Pasangkayu mengenai usulan rancangan Peraturan Bupati, Harlywood meminta agar dibuat laporan tertulis, termasuk tindak lanjut rapat di Majene yang nantinya akan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Ia juga menekankan pentingnya pembuatan laporan hasil pengawasan, baik pada kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) maupun uji petik, sesuai aturan Perbawaslu No. 1 Tahun 2025 dan PKPU No. 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pasangkayu Moh. Fajar Purnomo menyoroti masalah perizinan yang kerap berulang. Menurutnya, perlu dibuat aturan internal atau sistem administrasi khusus agar setiap izin dan ketidakhadiran terdokumentasi dengan baik.
“Pimpinan tidak keberatan selama alasan izin logis, namun perlu ada bukti administrasi. Bisa dibuatkan grup khusus atau bahkan aplikasi internal,” usulnya.
Fajar juga menginformasikan persiapan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang akan digelar Kamis malam (11/9/2025). Ia menyampaikan sudah berkoordinasi dengan ustaz yang akan mengisi tausiah dan mengimbau adanya sumbangan untuk penceramah.
Anggota Bawaslu lainnya, Darmawan, S.H., mendorong agar disiplin staf semakin diperketat dengan perlakuan yang adil terhadap seluruh jajaran. Ia juga mengusulkan agar sebagian uang kas selain digunakan untuk kegiatan Maulid, juga dialokasikan membantu staf yang mengalami musibah maupun yang baru mendapat rezeki kelahiran anak.
“Solidaritas dan kepedulian antar rekan kerja harus terus dijaga, agar tercipta lingkungan kerja yang sehat dan nyaman,” ujarnya.
Darmawan juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka agar masalah internal tidak mengganggu pekerjaan. Ia menambahkan bahwa dalam pengawasan Coktas, Bawaslu tetap harus mendorong KPU menindaklanjuti rekomendasi, meski kewenangan Bawaslu terbatas pada pelanggaran saat tahapan pemilu.
Menutup rapat, Koordinator Sekretariat Sarwan menegaskan bahwa hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menetapkan izin hanya diberikan maksimal tiga hari. Lebih dari itu, staf wajib mengajukan cuti resmi.
“Ke depan, setiap izin atau cuti harus diajukan melalui aplikasi Srikandi agar tercatat secara administrasi. Saya minta seluruh staf mengutamakan kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Dengan rapat internal ini, Bawaslu Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk memperkuat disiplin, transparansi, dan kebersamaan dalam bekerja, sekaligus mempersiapkan momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sarana mempererat ukhuwah dan meningkatkan integritas kelembagaan.
Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin, Muhammad Rizky Abyanto
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin