Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik, Nama Baik Anggota Bawaslu Pasangkayu direhabilitasi
|
Pasangkayu - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 120-PKE-DKPP/III/2025. Sidang diselenggarakan melalui zoom meeting dan ditayangkan melalui youtube DKPP secara publik pada Senin, 22 September 2025, pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ardi Trisandi Pekerjaan: Wiraswasta.
Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Darmawan (Teradu).
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP telah dilakukan secara Melalui Zoom Meeting, pada hari Senin Tanggal 22 September 2025 Pukul 10.00 WIB di ruang sidang DKPP dan dihadiri oleh teradu diruangan sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Jalan Delima Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu.
Sidang pembacaan putusan (22/9/2025), hingga akhir pembacaan putusan yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP RI memutuskan para teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena tidak ada bukti sah yang mendukung tuduhan. Sidang memutuskan:
KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Darmawan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin