Apel Pagi Bawaslu Pasangkayu: Koordinator Sekretariat Tekankan Ketepatan Waktu Penginputan SKP dan Penyelesaian Laporan Kinerja
|
Pasangkayu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu kembali melaksanakan apel pagi rutin sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan, memperkuat koordinasi internal, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan berjalan secara tertib, terukur, dan tepat waktu.
Apel pagi tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Rabu, 2 September 2026, dipimpin langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Sarwan, S.E., dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, baik unsur PNS maupun PPNPNS.
Dalam arahannya, Sarwan menekankan pentingnya kedisiplinan jajaran dalam menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi dan pelaporan kinerja, khususnya memasuki awal bulan yang menjadi periode penting dalam proses pengadministrasian dan evaluasi kinerja pegawai.
Tekankan Ketepatan Waktu Penginputan SKP
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam apel tersebut adalah penginputan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sarwan mengingatkan seluruh jajaran agar segera menyelesaikan penginputan SKP pada awal bulan September dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir waktu yang telah ditentukan.
Sarwan menyampaikan bahwa penginputan SKP memiliki batas waktu maksimal tanggal 4 setiap bulannya. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan dapat menyelesaikan penginputan sedini mungkin dan, jika memungkinkan, sudah dilakukan pada hari pelaksanaan apel tersebut.
Menurutnya, ketepatan waktu dalam penginputan SKP bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari mekanisme pengendalian dan evaluasi kinerja pegawai.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penginputan dapat berdampak pada proses penilaian kinerja oleh pimpinan, termasuk proses penilaian di tingkat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
“Kita harapkan hari ini penginputan SKP sudah selesai dilakukan. Jangan sampai terlambat karena batas waktunya maksimal tanggal 4 setiap bulannya. Ini penting untuk menghindari keterlambatan dalam proses penilaian oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat,” tegas Sarwan dalam arahannya.
Penekanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Pasangkayu untuk membangun budaya kerja yang disiplin, responsif, dan memiliki kepastian dalam setiap penyelesaian administrasi kinerja.
Laporan Kinerja Diminta Segera Dituntaskan
Selain SKP, Sarwan juga menekankan penyelesaian laporan kinerja. Ia meminta agar laporan yang menjadi kewajiban jajaran dapat segera diselesaikan dan dikirimkan kepada pengelola di tingkat kabupaten.
Laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sebagai bagian dari proses pelaporan dan evaluasi kinerja kelembagaan.
Sarwan menegaskan bahwa penyelesaian laporan tidak boleh ditunda karena setiap laporan memiliki tahapan pengelolaan dan penyampaian secara berjenjang.
“Laporan kinerja hari ini juga harus selesai dan dikirimkan kepada teman-teman pengelola di Kabupaten untuk selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Kita pastikan semuanya berjalan sesuai dengan waktu dan mekanisme yang telah ditentukan,” ujarnya.
Menurutnya, tertib pelaporan merupakan salah satu indikator penting dalam mendukung akuntabilitas penyelenggaraan tugas kelembagaan. Dengan laporan yang tersusun dan disampaikan tepat waktu, setiap pelaksanaan kegiatan dapat terdokumentasi sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan.
Dorong Penyelesaian Video Bawaslu Membelajarkan
Dalam kesempatan tersebut, Sarwan juga mengingatkan jajaran terkait program Bawaslu Membelajarkan. Ia meminta agar proses pembuatan video yang menjadi bagian dari program tersebut dapat segera dituntaskan.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengambil peran dan memastikan materi yang telah dipersiapkan dapat diwujudkan dalam bentuk video secara optimal.
“Sehubungan dengan Bawaslu Membelajarkan, sedapat mungkin pembuatan videonya kita tuntaskan. Jangan sampai pekerjaan yang sudah direncanakan justru tertunda karena belum diselesaikan,” kata Sarwan.
Menurutnya, penyelesaian produk komunikasi kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam menyampaikan informasi dan pembelajaran kepemiluan kepada masyarakat melalui media yang lebih komunikatif dan mudah dipahami.
Jajaran Pengelola Keuangan Diminta Ikuti Agenda Bawaslu RI
Sarwan selanjutnya menyampaikan adanya kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui media Zoom Meeting. Ia meminta jajaran yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan agar mengikuti kegiatan tersebut bersama pimpinan.
Hal tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan informasi, arahan, maupun materi yang disampaikan dalam kegiatan tingkat nasional dapat dipahami secara langsung oleh jajaran yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.
“Untuk teman-teman pengelola keuangan, agar mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI melalui Zoom bersama pimpinan. Kita perlu mengikuti kegiatan tersebut secara bersama-sama supaya informasi yang disampaikan dapat kita pahami dan tindak lanjuti sesuai dengan tugas masing-masing,” jelasnya.
Koordinasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kapasitas jajaran dalam menjalankan tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persiapan Rapat Pleno Rutin
Menutup arahannya, Sarwan mengingatkan bahwa setelah pelaksanaan apel pagi, jajaran akan melanjutkan agenda rutin kelembagaan, yakni Rapat Pleno.
Ia meminta seluruh jajaran yang memiliki hal-hal penting untuk didiskusikan atau membutuhkan arahan pimpinan agar dapat mempersiapkannya untuk disampaikan dalam forum tersebut.
“Kegiatan kita sebentar adalah pelaksanaan agenda rutin, yaitu Rapat Pleno. Jadi, apabila ada hal-hal yang perlu didiskusikan atau ada yang perlu disampaikan kepada pimpinan, silakan dipersiapkan untuk dibawa dan disampaikan dalam Rapat Pleno,” tutup Sarwan.
Penulis/Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Dokumentasi: Amin Maksum