Lompat ke isi utama

Berita

Ardi Trisandi Ajak Masyarakat Untuk Cek Data Diri dalam Pendaftaran Parpol

Ardi Trisandi Ajak Masyarakat Untuk Cek Data Diri dalam Pendaftaran Parpol
Pasangkayu– Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dalam tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu membuka Posko Pengaduan bagi Masyarakat yang keberatan atas penggunaan data diri sebagai anggota parpol  dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), \n \nBerdasarkan PKPU 3 dan PKPU 4 tahun 2022 bahwa tahapan pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik telah dibuka sejak tanggal 1 agustus sampai tanggal 14 agustus 2022, \n \nArdi Trisandi Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berharap agar para pejabat pemerintah, ASN, TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu serta Seluruh Masyarakat Kabupaten Pasangkayu agar dapat secara aktif melakukan pengecekan namanya pada halaman website infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. \n \n“Hal ini merupakan langkah Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam upaya pencegahan agar tidak ada pencatutan atau penggunaan data diri masyarakat yang didaftarkan dalam keanggotaan Parpol, Sejauh ini kami telah menerima 3 Aduan dari masyarakat terkait adanya penggunaan data diri-nya dalam SIPOL” ungkapnya \n \n“Untuk itu saya harap agar masyarakat dapat mengecek data dirinya dihalaman website KPU tersebut. Jika ada masyarakat yang keberatan atas penggunaan data dirinya sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik dalam SIPOL dapat menyampaikan aduan dan keberatan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu di jalan Delima Kelurahan Pasangkayu” Tutupnya