Awasi Pleno PDPB Triwulan 3, Bawaslu Pasangkayu Sarankan DPK Pemilihan terakhir ditetapkan menjadi DPT
|
Pasangkayu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu melakukan pengawasan pelaksanaan rapat terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan III di kantor KPU Kabupaten Pasangkayu Kamis 02 Oktober 2025.
Rapat yang dipimpin oleh ketua dan anggota KPU kabupaten Pasangkayu tersebut mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak termasuk Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
Anggota Bawaslu Kabupaten pasangkayu Moh fajar Purnomo menyarankan kepada KPU Kabupaten pasangkayu agar Pemilih yang datang memberikan hak suaranya di TPS pada pemilihan tahun 2024 dimasukan ke dalam daftar pemilih tetap berkelanjutan.
"Apa kabar dengan DPK dan DPTB bagaimana prosesnya apakah sudah dilakukan pencermatan dan dimasukan ke dalam daftar pemilih tetap berkelanjutan. Tutur fajar.
Saran tersebut disampaikan sebagai bentuk penguatan atas saran yang sama yang telah disampaikan pada rapat pleno PDPB Triwulan II pada bulan Juli lalu.
Selain itu saran tersebut sebagai upaya menjaga hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Mengingat bahwa pemilih yang pengguna KTP orang benar benar ada secara faktual namun belum tercatat sebagai pemilih tetap.
Menanggapi hal tersebut kepala divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU kabupaten Pasangkayu Syahruddin menyampaikan bahwa data DPK pemilihan tahun 2024 seletah banyak terdapat banyak data yang memiliki elemen data tidak valid dicatat kpps pada saat di TPS , ada yang tidak tertulis NIK, ada yang cuma menulis nama saja, sehingga aperlu penelitian lebih lanjut untuk memasukkannya ke dalam daftar pemilih selain itu kami juga masih membutuhkan koordinasi dengan KPU RI untuk tindakan selanjutnya.
Penulis: Muh. Yunus
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin