Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Rencana Award PPID dan Dukung Keterbukaan Informasi Komisi Informasi Sulbar Kunjungi Bawaslu Pasangkayu

UTAMA

 

Pasangkayu, 3 September 2025 – Komitmen kuat dalam membangun keterbukaan informasi publik ditunjukkan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Rencana Award PPID yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Pasangkayu. Kegiatan yang digelar pada Senin pagi ini menjadi momentum strategis dengan hadirnya jajaran Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Pasangkayu, Darmawan, S.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, dan Anggota Bawaslu, Moh. Fajar Purnomo. Peserta kegiatan meliputi jajaran staf PNS, PPNPNS, dan CPNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Pasangkayu.

Hadir sebagai tamu kehormatan, Wakil Ketua Komisi Informasi Sulbar, Arman Jaya, bersama Komisioner KIP, Masram, yang datang dalam rangka memperkuat koordinasi dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

Membuka rapat dengan penuh semangat, Darmawan menyambut hangat kedatangan jajaran KIP Sulbar. Ia menyampaikan bahwa kunjungan ini adalah bentuk penghargaan tersendiri bagi Bawaslu Pasangkayu.

“Hari ini kita kedatangan tamu yang luar biasa. Dan yang lebih spesial, Pak Masram bukan orang baru di sini – beliau kembali ke rumah besarnya di Bawaslu Pasangkayu,” ucap Darmawan disambut tepuk tangan peserta.

Ia juga menegaskan pentingnya perbaikan terus-menerus dalam pengelolaan PPID di lingkungan Bawaslu Pasangkayu.

“Ketika ada hal-hal yang belum sempurna, tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melakukan penyempurnaan demi kemajuan lembaga ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, dalam sambutannya menyampaikan komitmen kuat untuk meningkatkan tata kelola informasi. Di hadapan Komisioner KIP, ia mengungkapkan rencana strategis Bawaslu Pasangkayu.

“Kami tengah membangun kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai bentuk keseriusan kami dalam pengelolaan arsip dan informasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ke depan, PPID Bawaslu Pasangkayu akan terus berbenah.

“Kami menyadari bahwa transparansi bukan soal membuka semuanya, tetapi menyajikan informasi yang benar, relevan, dan bertanggung jawab demi kemajuan Sekretariat Bawaslu Pasangkayu,” tandasnya.

Wakil Ketua KIP Sulbar, Arman Jaya, memberikan apresiasi tinggi kepada Bawaslu Pasangkayu atas semangat keterbukaan yang telah ditunjukkan.

“Kunjungan perdana kami saja sudah disambut dengan struktur, maklumat, dan tugas fungsi PPID yang terpampang jelas di depan kantor. Ini adalah indikator kuat bahwa Bawaslu Pasangkayu serius menjalankan amanat UU KIP,” puji Arman.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP oleh Komisi Informasi Sulbar.

“Kami harap jajaran Sekretariat dapat mendelegasikan orang-orang terbaik, khususnya yang menangani PPID, untuk mengikuti kegiatan ini,” tambahnya.

Arman juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan indikator-indikator penilaian Monev sebagai referensi bagi lembaga publik.

Komisioner KIP, Masram, menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak publik yang harus difasilitasi.

“Informasi Publik adalah hasil yang diproduksi, dikelola, dan diterima oleh badan publik. Maka dari itu, pengelolaannya tidak bisa dianggap enteng,” tegasnya.

Ia menambahkan beberapa regulasi, diantaranya PERKI NO 1 TAHUN 2013 dan PERBWASLU NO 1 TAHUN 2022, menjadi dasar hukum yg mengatur bahwa setiap orang atau badan publik berhak mengajukan permohonan informasi.

“Jika ada permohonan informasi publik yg tidak lengkap sesuai ketentuan peratuarn perundang-undangan badan Publik berhak untuk menolak permohonan informasi atau meminta pemohon untuk melengkapinya, dan terhadap permohonan informasi yg memenuhi syarat badan publik memiliki batas waktu paling lambat 10 hari kerja untuk menanggapi permohonan informasi dimaksud. Serta setiap informasi yg dikecualikan badan publik wajib melakukan uji konsekuensi terhadap informasi dimaksud,” jelasnya.

Masram juga membeberkan bahwa KIP Sulbar akan meluncurkan E-Monev pada bulan November, lengkap dengan pengisian kuesioner indikator melalui link resmi.

“Setiap pimpinan badan publik nantinya juga akan kami minta mempresentasikan capaian dan inovasi lembaganya,” imbuhnya.

Ia menutup dengan menyatakan bahwa KIP Sulbar siap memberikan Bimtek berkelanjutan untuk PPID badan publik se-Sulbar.

Anggota Bawaslu Pasangkayu, Moh. Fajar Purnomo, memberikan penekanan khusus kepada jajaran sekretariat agar segera melengkapi segala persiapan menghadapi E-Monev.

“Jangan tunda-tunda. Jika ada yang belum lengkap, segera disempurnakan. Transparansi adalah prinsip penting yang harus jelas dan tidak boleh kabur,” tegas Fajar.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti membuka semua hal, tetapi menyajikan informasi yang tepat, tidak ditutup-tutupi, dan bermanfaat untuk publik.

Menutup kegiatan ini, Harlywood Suly Junior menyampaikan kalimat penutup yang cukup menyentuh dan menjadi pengingat bagi seluruh peserta.

“PPID di Bawaslu Pasangkayu ini terbuka, tapi bukan berarti telanjang. Transparan bukan berarti tembus pandang. Kami akan terus berbenah dan terbuka terhadap masukan-masukan KIP,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini tidak hanya menjadi wadah diskusi, tetapi juga menjadi titik awal penguatan komitmen bersama antara Bawaslu Pasangkayu dan Komisi Informasi Provinsi Sulbar dalam membangun sistem informasi publik yang lebih terbuka, akuntabel, dan modern.

Semangat sinergi, keterbukaan, dan inovasi yang terpancar dalam kegiatan ini menjadi cerminan komitmen lembaga publik menuju tata kelola informasi yang lebih baik demi pelayanan publik yang transparan dan terpercaya.

Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin

1
7
1
2
4
6
5
8
9
10