Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN PASANGKAYU MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN SISTEM JDIH BAWASLU

BAWASLU KABUPATEN PASANGKAYU MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN SISTEM JDIH BAWASLU
Pasangkayu - Rabu, 26/01/22 Dalam rangka pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum,  Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengikuti kegiatan yang dihelat oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat di aula kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Langkah ini dilakukan agar JDIH Bawaslu Kabupaten se- Sulawesi Barat dapat memberikan layanan informasi yang jauh lebih baik berkualiatas sesuai standar layanan ke publik. Secara umum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan Bawaslu dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. Yang diamanahkan dalam  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum. \n \nHadir dalam kesempatan ini, unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Kasek dan Kabag Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Koordiv HPP serta satu orang staf Hukum Bawaslu Kabupaten se- Sulawesi Barat, yang bertidak sebagai narasumber kegiatan adalah, Ayatullah Bidang Advokasi dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI. \n \nDalam sambutannya Fitrinela Patonangi, Koordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat,  kegiatan ini bertujuan agar Bawaslu kabupaten secara mandiri dapat meng-upload JDIH Dgn id dan password yg akan diberikan dikaitkan dgn JDIH Bawaslu RI, hari ini pula akan dilakukan praktek pengelolaan sistem JDIH Bawaslu yang di pandu langsung oleh Bawaslu RI sehingga bawaslu kabupaten dapat memahami vitur dari website JDIH dan penggunaan nantinya Bawaslu provinsi akan menjadi verifikator (ucapnya) \n \nAnsharullah A Lidda Koordiv. Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dalam sambutannya, Keberadaan JDIH sesuai tujuannya bgmn memudahkan publik untuk mengakses dokumentasi dan informasi hukum Bawaslu dalam bentuk peraturan-peraturan maupun surat keputusan dan produk hukum lainnya, pengembangan JDIH semakin baik dan ditargetkan terintegrasi dgn beberapa sistem informasi  seperti SIGAP LAPOR yg digunakan dalam proses penanganan pelanggaran. \n \n  \n \nPenulis                       :  Darmawan \n \nEditor                         : Muhammad Mujahidin Syarifuddin \n \nDokumentasi        : Tito Sulfikar