BAWASLU KABUPATEN PASANGKAYU MENGIKUTI KEGIATAN RAPAT KORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
|
Pasangkayu – Selasa 25 /01/2022 Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengikuti kegiatan Rapat Kordinasi Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, pukul 9.30 WITA, yang dihelat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi barat, Pimpianan Bawaslu Kabupaten, Kepala/Koordinator Sekretariat, beserta staf Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat.
\n
\nMelalui jaringan Sulfan Sulo Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat hadir dan membuka kegiatan secara resmi yang dalam arahannya sangat mensupport atas terlaksananya kegiatan Rakor ini, demi terciptanya kesepahaman bersama terkait Barang Dugaan Pelanggaran di jajaran Bawaslu se- Sulawesi Barat, kewenangan Bawaslu dalam melakukan penyitaan terhadap BDP dapat bersinggungan dengan kewenangan lembaga penegak hukum lain, sehingga diperlukan strategi khusus untuk memperoleh BDP dalam rangka pembuktian dan pembuatan kajian utamanya dalam tindak pidana pemilu (tuturnya)
\n
\nDikesempatan yang sama, Fitrinela Patonangi, Koordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, dalam sambutannya mengatakan, bahwa peningkatan kapasitas SDM merupakan tanggung jawab kita semua tanpa melihat kedivisian yang ada, dan menkankan bahwa kegiatan hari ini sangat penting bagi kita agar mengetahui bagaimana proses pengelolaan barang dugaan pelanggaran sesuai dgn Perbawaslu nomor 19 th 2018 dan surat edaran tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran.
\n
\nSenada dengan hal itu Supriadi Narno, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengharapakan agar pelaksanaan kegiatan hari ini menjadi literasi yang dapat menambah, dan meningkatkan kompentensi kita, dimana saat ini hari pemilihan dan pemilu telah di tentukan.
\n
\nAnsharullah Koordiv. Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, lebih dalam mengelaborasi proses pengelolaan barang dugaan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu no 19 th 2018 dan pembentukan serta pola dan tata kerja unit pengelola brg dugaan pelanggaran, mengidentifikasi bgmn dampak konsekuensi hukum dalam pengelolaan BDP tersebut dlm menghadapi pemilu/pemilihan.
\n
\nDiakhir kegiatan melalui sambungan telefon kepada penulis, Ardi Trisandi Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, sangat mengapresiasi atas ihtiar yang dilaksanakan oleh Bawaslu provinsi Sulawesi Barat didalam meningkatkan SDM dan sinergitas antar jajaran Bawaslu se- Sulawesi Barat, karena ihtiar ini akan menjadi lokomotif atau rujukan bersama, didalam menyambut dan mengahdapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 (katanya).
\n
\n
\n
\nPenulis : Tito zulfikar/Darmawan
\n
\nEditor : Muhammad Mujahidin Syarifuddin
\n
\nDokumentasi : Tito Sulfikar