Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasangkayu Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pengenalan e-Monev Tahun 2026

UTAMA

Pasangkayu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Komitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola informasi publik terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Hal tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pengenalan Aplikasi e-Monev sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan e-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, yang digelar di Café D’Japos Pasangkayu, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO), bersama Staf Operator PPID, Wahidin.

Sosialisasi mempertemukan berbagai unsur badan publik di Kabupaten Pasangkayu, mulai dari perangkat daerah, badan vertikal, lembaga pendidikan, hingga pemerintah desa. Dari unsur badan publik vertikal hadir perwakilan KPU Kabupaten Pasangkayu, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, BPN, Kementerian Agama, dan BPS Kabupaten Pasangkayu. Sementara itu, sejumlah OPD, sekolah, madrasah, dan pemerintah desa juga turut mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan menjadi semakin strategis karena pelaksanaan e-Monev tahun 2026 merupakan bagian dari upaya mengukur sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat secara terbuka, mudah, cepat, dan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, Muhammad Ikbal menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir. Ia menjelaskan bahwa Komisi Informasi Sulawesi Barat kembali hadir di Pasangkayu dalam rangka memperkuat pemahaman badan publik mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus memperkenalkan aplikasi e-Monev yang digunakan dalam proses monitoring dan evaluasi tahun ini.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan semata-mata untuk memperbandingkan atau mengkompetisikan satu badan publik dengan badan publik lainnya. Lebih dari itu, e-Monev diarahkan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi bukan pilihan untuk dikerjakan, tetapi merupakan kewajiban,” menjadi penekanan penting dalam sosialisasi tersebut. Keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, terutama dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Muhammad Ikbal juga menjelaskan bahwa badan publik yang mengikuti e-Monev tahun ini mencakup berbagai kategori. Untuk badan publik vertikal seperti Bawaslu, KPU, BPS, dan Kementerian Agama, pelaksanaan evaluasi bukan lagi merupakan pengalaman pertama. Sementara sejumlah OPD, sekolah, dan pemerintah desa yang diundang menjadi bagian dari penguatan partisipasi badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi di Kabupaten Pasangkayu.

Ia menambahkan, pemilihan sekolah dan desa yang menjadi peserta telah melalui koordinasi dengan pihak terkait. Demikian pula sejumlah OPD yang dinilai memiliki intensitas pelayanan informasi publik cukup tinggi turut menjadi bagian dari pelaksanaan e-Monev tahun 2026.

Sementara itu, Masram, dalam pemaparan materinya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, objektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui sekaligus berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya keterbukaan, badan publik dituntut mampu mempertanggungjawabkan kebijakan dan informasi yang dikelolanya kepada masyarakat.

Dalam materi tersebut juga dijelaskan sejumlah landasan hukum keterbukaan informasi publik, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga peraturan pelaksana dan regulasi Komisi Informasi yang mengatur standar layanan informasi serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Masram menekankan bahwa keterbukaan informasi memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui rencana, program, proses, serta alasan pengambilan suatu kebijakan; mendorong partisipasi masyarakat; meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara; mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih; serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

Lebih lanjut, prinsip dasar keterbukaan informasi menempatkan informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan informasi juga harus dilaksanakan berdasarkan prinsip mudah, cepat, dan biaya ringan. Artinya, masyarakat harus dapat memperoleh informasi melalui prosedur yang sederhana, tidak berbelit-belit, serta tidak dibebani biaya yang tidak semestinya.

Bagi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, khususnya melalui penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta kesiapan menghadapi tahapan monitoring dan evaluasi melalui aplikasi e-Monev.

Penulis: Wahidin
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Dokumentasi: Wahidin
 

2

 

1

 

3

 

4