Bawaslu Pasangkayu Kawal Ketat Pleno PDPB Triwulan I 2026, Pastikan Data Pemilih Akurat
|
Pasangkayu — Komitmen dalam menjaga kualitas data pemilih terus ditunjukkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu dengan menghadiri sekaligus melakukan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu pada Kamis, 2 April 2026, pukul 14.00 WITA, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis lintas lembaga.
Pengawasan Bawaslu dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Darmawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, bersama Moh. Fajar Purnomo selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. Turut hadir pula Koordinator Sekretariat, Sarwan, S.E., beserta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu, Sekretaris KPU, Perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Barat, Dandim 1427 Pasangkayu, Polres Pasangkayu, pihak Rutan Pasangkayu, serta partai politik tingkat kabupaten.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Pasangkayu tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait hasil pengawasan data pemilih per tanggal 1 April 2026 yang telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pasangkayu.
Beberapa poin strategis yang menjadi perhatian Bawaslu antara lain perlunya perlakuan khusus terhadap data pemilih meninggal yang belum memiliki akta kematian, dengan tetap mengakomodasi surat keterangan dari pemerintah setempat sebagai dasar administrasi. Selain itu, Bawaslu juga mendorong pembentukan basis data khusus (folder khusus) untuk data pemilih meninggal guna memudahkan proses verifikasi dan pemutakhiran.
Tak hanya itu, Bawaslu Pasangkayu juga mengusulkan adanya forum koordinasi khusus yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan penyaringan dan validasi data secara berkala. Koordinasi terkait data anggota TNI baru juga menjadi perhatian, mengingat adanya potensi warga Pasangkayu yang beralih status menjadi anggota TNI.
Sebagai langkah konkret mendekatkan layanan kepada masyarakat, Bawaslu juga mendorong pembentukan posko pelaporan di tingkat kecamatan dan desa, khususnya untuk pelaporan warga atau pemilih yang telah meninggal dunia.
Melalui pelaksanaan pleno terbuka ini, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran data pemilih. Sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menghadirkan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan terpercaya.
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menegaskan bahwa pengawasan terhadap daftar pemilih bukan hanya bagian dari tugas kelembagaan, tetapi juga bentuk nyata dalam menjaga hak konstitusional setiap warga negara serta memastikan terselenggaranya demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Pasangkayu.
Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin