Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasangkayu Kawal Ketat Pleno PDPB Triwulan II, Soroti Masalah Klasik Pemutakhiran Data

foto utama

Pasangkayu — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga akurasi data pemilih dengan mengawasi langsung jalannya Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II, yang digelar di Aula Kantor KPU Pasangkayu, Rabu (02/07/2025).

Hadir pada kesempatan ini Anggota Bawaslu Pasangkayu Moh. Fajar Purnomo yang juga menjabat Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas; Anggota Bawaslu Pasangkayu Darmawan, S.H, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; serta Koordinator Sekretariat Sarwan, S.E bersama jajaran staf sekretariat.

Pleno terbuka ini juga dihadiri perwakilan Dandim 1427 Pasangkayu, Polres Pasangkayu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rutan Kelas IIB Pasangkayu, perwakilan partai politik, hingga insan pers.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Pasangkayu M. Alkahfi R. Lidda, yang menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menjamin validitas daftar pemilih.

“PDPB ini sangat penting untuk akurasi data pemilih yang akan datang. Penyusunan daftar pemilih harus melibatkan seluruh stakeholder. Kami berharap para pihak yang hadir, termasuk partai politik, dapat memberikan arahan dan masukan agar data pemilih senantiasa ter-update,” ungkapnya di hadapan peserta rapat.

Senada, Anggota KPU Pasangkayu Nia Indasari, selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diamanatkan PKPU 1 Tahun 2025.

“Pemutakhiran data ini adalah hasil sinkronisasi dengan daftar sebelumnya dan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Tujuannya adalah memperbaharui data, mencoret pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, sekaligus menambahkan pemilih yang baru memenuhi syarat,” tutur Nia.

Dari hasil rapat pleno PDPB Triwulan II, Ketua KPU Pasangkayu M. Alkahfi memaparkan data terbaru.

“Dari hasil pemutakhiran, total pemilih laki-laki berjumlah 58.700, pemilih perempuan 55.653, sehingga total keseluruhan mencapai 114.353 orang. Mereka tersebar di 12 kecamatan dan 63 kelurahan/desa di Kabupaten Pasangkayu,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pasangkayu Darmawan menekankan bahwa validitas data adalah fondasi dalam menjamin hak konstitusional warga negara.

“Kami mendorong agar rekap data pemilih hasil pemutakhiran ini bisa disampaikan secara detail ke publik. Baik data pemilih yang masuk maupun yang keluar dari daftar,” tegasnya.

Anggota Bawaslu lainnya, Moh. Fajar Purnomo, turut mengingatkan pentingnya dasar administrasi dalam setiap penghapusan data pemilih. Ia mengutip pernyataan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos terkait penghapusan data pemilih meninggal dunia.

“Kalau keluarga pemilih punya surat keterangan meninggal, itu sudah cukup kuat dijadikan dasar untuk penghapusan, meski belum memiliki akta kematian,” jelasnya.

Selain itu, Moh. Fajar juga mengimbau KPU Pasangkayu agar hasil PDPB diumumkan secara terbuka.

“Pengumuman hasilnya sebaiknya dipublikasikan di media sosial resmi, website lembaga, bahkan jika perlu ditempel di kantor kelurahan/desa atau tempat umum lainnya, agar masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Fajar juga memaparkan masalah klasik yang kerap muncul pada saat pemutakhiran data pemilih.

“Permasalahan yang sering kami temui di lapangan antara lain data ganda, NIK tidak valid, pemilih meninggal dunia yang masih tercatat, pemilih yang belum memenuhi syarat namun masuk daftar, serta warga yang pindah domisili tapi masih tercatat di alamat lama,” ungkapnya blak-blakan.

Menanggapi masukan tersebut, Anggota KPU Pasangkayu Divisi Teknis Syahrudin menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti setiap masukan.

“Segala masukan dari Bawaslu akan kami tindaklanjuti, dimasukkan ke dalam aplikasi SIDALI, dan akan kami bawa ke pleno Triwulan III nanti,” kata Syahrudin.

Menutup jalannya rapat, Moh. Fajar Purnomo kembali menegaskan komitmen pengawasan Bawaslu.

“Apapun data yang kami dapatkan dari hasil uji petik di lapangan akan kami sampaikan di forum-forum berikutnya. Prinsipnya, kami ingin data pemilih yang akurat untuk menjamin hak pilih masyarakat,” pungkasnya.

Setelah sesi tanggapan dan diskusi, rapat dilanjutkan dengan pembacaan berita acara yang kemudian ditandatangani secara terbuka di hadapan seluruh tamu undangan. Sebagai penutup, KPU Pasangkayu secara resmi menyerahkan salinan hasil rekapitulasi PDPB kepada Bawaslu dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Rapat pleno pun resmi ditutup dengan ucapan syukur dan ketukan palu sebanyak tiga kali.

Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin

1
3
4