BAWASLU PASANGKAYU LANJUTKAN SAFARI KE KANTOR DPC PDI PERJUANGAN KAB PASANGKAYU
|
Pasangkayu – Setelah audens dengan pengurus DPD Partai Amanat Nasional dan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandi, Syamsudin, Nurliana masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Pasangkayu Sarwan didampingi Koorinator Sekretariat dan staf melanjutkan safari ke kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan, di jalan Ir Soekarno pada jum’at (10/05/2022).
\n
\nKedatangan pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, disambut hangat oleh I Putu Suardana berasama Farham Arsyad, masing-masing sebagai Sekretaris DPC dan Kepala BSPN DPC PDI Perjuangan bersama jajaran.
\n
\nDalam sambutannya I Putu Suardana sangat mengapresiasi langkah Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, melaksankan kunjungan silaturrahmi ke partai politik sebagai bagian dalam membangun sinergi yang positif, antara peserta Pemilu dan penyelenggara pengawas Pemilu .
\n
\nLanjut Putu “pada kesempatan ini DPC PDI Perjuangan Pasangkayu membutuhkan masukan yang konstruktif untuk membekali diri didalam menyongsong tahapan Pemilu serentak tahun 2024, terutama pada tahapan awal pendaftaran dan perifikasi partai politik di KPU.
\n
\nArdi Trisandi Ketua Bawaslu Pasangkayu, menyampaiakan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran penurus DPC PDI Perjuangan yang telah menerima kunjungan silaturrahmi dengan sangat baik, kunjungan awal menjelang masuknya tahapan awal Pemilu serentak tahun 2024, sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang bahwasanya Pemilu dilaksanakan paling lambat dua puluh bulan sebelum hari pemungutan suara, dan telah disepakati antara pemerintah dengan penyelanggara Pemilu bahwa sudah menyepakati pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, jika ditarik benang meranya maka tahapan awal jatuh pada tanggal 14 Juni 2022.
\n
\nLanjut Ardi “kunjungan ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk koordinasi kepada partai politik dalam rangka persiapan Bawaslu Pasangkayu melaksanakan pengawasan, dengan membangun komitmen bersama bagaimana memastikan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 terlaksana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, meski penapsiran terahdapa regulasi berbeda antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu namun paling tidak bisa mempertemukan pandangan yang sama dalam memaknai regulasi sebagai aturan main dalam pelaksanaan Pemilu , karena Undang-undang pelaksanaan Pemilu tahun 2024, masi tetap sama menguunakan UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
\n
\nKunjungan ini juga sebagai bentuk dini dari pemetaan terjadinya potensi pelanggaran Pemilu , mengingat pengalaman pada Pemilu tahun 2019, sudah dilewati bersama sehingga kami berharap adanya masukan sebagai bahan evaluasi Bawaslu Pasangkayu dalam menetukan titik atau tempat rawan pelanggaran sebagai bagian dari vokus pengawasan pada Pemilu tahun 2024. Ujar “Ardi”
\n
\nArdi menambahkan “pada kesempatan ini pula kembali saya sampaikan bahwasanya Bawaslu sebagai penyelanggara pengawas Pemilu , dan Partai Politi sebagai peserta Pemilu adalah dua komponen yang tidak bisah dipisahkan, karena tanpa partai politik maka Pemilu tidak bisa dikasanakan, begitupun sebaliknya, sehingga antara peserta dan penyelanggara Pemilu bisa berbarengan dalam fungsinya masing-masing sehingga Pemilu terlaksana dengan baik dan berkualitas sesuai dengan ketentuan undang-Undang.
\n
\nSyamsudin Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, juga menyemapikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasangkayu, yang telah menyambut baik kedatangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Diapahami bersama bahwa Pemilu tahun 2024 yang akan datang dipastikan tidak akan ada revisi maupun revisi terbatas terhadap sehingga payung hukum pelaksanaan Pemilu tahun 2024 masi menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
\n
\nMenurut Syamsudin “dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahu 2017 ada tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten /kota sesuai dengan ketentuan pada Pasal 101 Bawaslu kabupaten bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap 1. Pelanggaran Pemilu dan 2. Sengketa proses Pemilu, serta melaksanakan pengawasan tahapan penyelenggaran Pemilu diwilayah kabupaten kota dimulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih sampai pada tahapan penetapan hasil dari proses pemilu.
\n
\nLanjut Syam” dalam ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahu 2017 Bawaslu kabupaten/kota melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu yang dengan cara mengindentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, sehingga agenda Bawaslu pada kesempatan ini sala satunya ingin mendaptkan informasi mengenai potensi pelanggaran untuk melakukan perbaikan pada pemilu tahun 2024 yang akan datang. karena untuk mensukseskan Pemilu maka bukan hanya jadi tanggung jawab Bawaslu, namun semua stakeholder termasuk partai politik sebagai peserta Pemilu.
\n
\nSyam menambahkan “dalam hal penanganan penyelesaian sengketa proses Pemilu diberikan ruang kepada peserta Pemilu ketika ada hak-hak konstitusionalnya yang terlanggar atau peserta Pemilu merasa dirugikan secara langsung dari penyelanggaraan Pemilu, tidak hanya diatur dalam Undang – Undang Pemilu, namun secara teknis diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 4 Pasal 5 dan Pasal 6 disebutkan bahwa sengketa proses Pemilu terjadi akibat adanya kerugian langsung yang diakibatkan oleh tindakan peserta Pemilu dan akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Syam mencontohkan “KPU melaksanakan rapat Pleno penetapan calon anggota DPRD kabupaten, dalam Keputusan tersebut terhadap sala satu partai politik yang memiliki dua bakal calon anggota DPRD, namun yang ditetapkan hanya satu calon anggota DPRD kabupaten, semenatara calon yang satunya tidak ditetapkan sebagai calon anggota DPRD kabupaten, sehingga yang dirugikan secara langsung adalah bakal calon yang tidak ditetapkan oleh KPU kabupaten, sebagai subyek hukum atau pemohon untuk mengajukan sengketa proses Pemilu di Bawaslu kabupaten/kota, dengan tenggang waktu maksimal 3 hari sejak dikeluarkannya Keptusan KPU, atas permohonan sengketa proses Pemilu tersebut Bawaslu akan melakukan verifikasi pemenuhan unsur formil dan materil, setelah terpenuhi akan dilakukan mediasi antara pihak Pemohon dan Termohon oleh Bawaslu, namun jika dalam mediasi tersebut tidak ada kesepakatan antar pihak Bawaslu kabupaten akan melanjutkan ke proses Ajudikasi atau persidangan.
\n
\nTerkait persoalan persayaratan peserta Pemilu diatur dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahu 2017, saya meyakini bahwa PDI Perjuangan tinggal selangka lagi menjadi peserta Pemilu karena sudah berulang-ulang PDI Perjuangan selalu lolos dalam tahap perivikasi peserta Pemilu.
\n
\nSelanjutnya kami sampaikan sering muncul dimasyarakat pada saat Pemilu maupun Pemilihan berjalan ada keengganan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran padahal masyarakat diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu baik secara langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu bisa juga melalui aplikasi Sigap Lapor, dan untuk penyelesain sengketa melalui aplikasi Sistem Penyelesain Sengketa (SIPS).
\n
\nKemudian terkait masalah identitas pelapor yang tidak ingin diketahui publik bisa menggunakan layanan SMS, WA, atau Telepon dengan cara memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran selanjutnya informasi yang disampaikan akan dijadikan sebagai informasi awal oleh Bawaslu dan Bawaslu akan turun melakukan investigasi dilapangan untuk membuktikan kebenaran informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat, dengan ketentuan informasi yang disampaikan memuat tempus delicti. (Tempat terjadinya tindak Pidana) locus delicti ( waktu terjadinya tindak Pidana) dengan jelas. Dari hasil investigasi ditemukan dugaan pelanggaran maka Bawaslu akan menjadikan sebagai temuan, namun jika dalam investigasi tidak ada dugaan pelanggaran Bawaslu akan mengehentikan prosesnya melalui rapat Pleno, “ungkap Syam “
\n
\nNurliana, Koordiv Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu kabupaten Pasangkayu. Dalam arahnnya menyampaikan bahwa mekanisme pengawasan sama dengan pengawasan verifikasi partai politik tahun 2019 Bawaslu akan turun bersama KPU untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahu 2017, Pasal 173 Ayat (1) dan secara teknisnya menunggu Peraturan KPU menganai mekanisme pengawasan verifikasi partai politik, dan terkait dengan kunjungan Bawaslu Pasangkyu hari ini adalah sebagai langkah awal Bawaslu meminimalisir potnesi pelanggaran terutama pada tahapan awal verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu, selanjutnya lewat momen koordinasi ini harapannya akan saling memudahkan berkoordinasi pada saat tahapan sudah berjalan sehingga potensi pelanggaran dapat diindahkan, “ujar Nurlana”
\n
\nFarham Arsyad, Kepala BSPN DPC PDI Perjungan kabupaten Pasangkayu, juga mengapresiasi langkah-langkah Bawaslu Pasangkayu, yang mengunjugi partai politik guna memberikan masukan dan gambaran mengenai pelanggaran Pemilu, sebagai langkah awal Bawaslu mengantisipasi pelanggaran Pemilu tahun 2024, dalam kesempatan ini Farham mengungkapkan bahwasanya ada tiga agenda besar dalam tahapan Pemilu tahun 2024 kami dimulai dari bulan Mei s/d Desember 2022 pendaftaran verifikasi partai politik dan penetapan peserta Pemilu Mei s/d Oktober, yang kedua penetapan alokasi kursi dan Daera Pemilihan (DAPIL) kabupaten/kota Oktober s/d Desember ketiga Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
\n
\nLanjut Farham “ pada tahapan ini peran Bawaslu sangat menetukan dalam penegakan hukum Pemilu agar peserta Pemilu merasakan keadilan, dicontohkan “dalam penentuan jumlah kursi pada setiap Daerah Pemilihan (DAPIL) dimana muncul wacana yang beredar bahwa jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dari 30 berkurang menjadi 25 kursi maka yang harus diperketat pengawasannya adalah pada saat pembagian jatah kursi untuk setiap DAPIL.
\n
\nFarham “mengahwatirkan jika yang membagi dan menetapkan jumlah kursi hanya mengurangi satu kursi di DAPIL BAMBARASA, dua kursi di DAPIL PAPETI, satu di DAPIL BABULA dan satu kursi di DAPIL SADADU. Menurut Farham “pembagian jata kursi seperti ini adil karena idealnya adalah jumlah penduduk dibahagi dengan jumlah kursi maka hasil bahagi tersebut dijadikan sebagai pembahagi untuk menentukan jumlah kursi pada setiap Daerah Pemilihan.
\n
\nSebagai catatan bahwa diakhir kegiatan Ardi, Syam, Nurliana didampingi Sarwan, membagikan buku yang berjudul “Derap Langkah Mengawal Demokrasi Buku yang Mengupas Kinerja Bawaslu Pasangkayu Dalam Pemilu 2019” kepada Sekertaris DPC PDI Perjuangan Putu Suardana.
\n
\nPenulis : Darmawan
\n
\nEditor : Darmawan
\n
\nFoto : Muhammad Mujahidin Syarifuddin