BAWASLU PASANGKAYU MENGIKUTI RAKOR TEKNIS PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI YANG DI LAKSANAKAN OLEH BAWASLU PROVINSI SULAWESI BARAT PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
|
Polewali Mandar - dalam rangka meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik Bawaslu Pasangkayu menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik
\nBawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada Jum'at pagi (07/06/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar
\n
\nhal ini sejalan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, badan publik wajib melakukan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
\n
\nPPID Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dapat diakses melalui ppid-pasangkayu.bawaslu.go.id yang tertegrasi dengan Bawaslu Republik Indonesia dengan jam layanan 08.00-15.00 WITA hari senin s/d Jumat.