Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PASANGKAYU MENGIKUTI RAKOR TEKNIS PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI YANG DI LAKSANAKAN OLEH BAWASLU PROVINSI SULAWESI BARAT PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

BAWASLU PASANGKAYU MENGIKUTI RAKOR TEKNIS PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI YANG DI LAKSANAKAN OLEH BAWASLU PROVINSI SULAWESI BARAT PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Polewali Mandar - dalam rangka meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik Bawaslu Pasangkayu menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik \nBawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada Jum'at pagi (07/06/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar \n \nhal ini sejalan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, badan publik wajib melakukan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. \n \nPPID Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dapat diakses melalui ppid-pasangkayu.bawaslu.go.id yang tertegrasi dengan Bawaslu Republik Indonesia dengan jam layanan 08.00-15.00 WITA hari senin s/d Jumat.