Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasangkayu Tegaskan Loyalitas Pegawai, Bahas Surat Edaran Kehadiran dalam Rapat Internal

foto utama

Pasangkayu – Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Internal di halaman Kantor Bawaslu Pasangkayu pada Senin, 30 Juni 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Pasangkayu Moh. Fajar Purnomo selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas ini juga dihadiri Anggota Bawaslu Pasangkayu Darmawan, S.H selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Pasangkayu Sarwan, S.E bersama jajaran staf PNS, PPNPNS, dan CPNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Pasangkayu.

Dalam arahannya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Pasangkayu, Sarwan, S.E menegaskan bahwa rapat kali ini secara khusus membahas Surat Edaran Bawaslu RI terkait Kehadiran Pegawai yang terbit pada 24 Juni 2025. Sarwan menekankan pentingnya memahami regulasi ini demi menjaga kualitas kinerja dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Bawaslu.

Sarwan menjelaskan beberapa poin penting dari Surat Edaran tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, PNS yang tidak menaati kewajiban akan dikenakan hukuman disiplin dengan tingkat yang bervariasi mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Lebih lanjut, Sarwan merinci aturan hukuman disiplin ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b PP Nomor 94 Tahun 2021, yang berlaku bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan jam kerja, di antaranya:

  • Teguran lisan, bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 3 hari kerja dalam setahun.

  • Teguran tertulis, jika tidak hadir tanpa alasan sah selama 4-6 hari kerja.

  • Pernyataan tidak puas secara tertulis, untuk ketidakhadiran tanpa alasan sah selama 7-10 hari kerja dalam setahun.

Sarwan juga memaparkan bahwa jika pelanggaran lebih berat, maka berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021, pegawai dapat dikenakan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% dengan jangka waktu berbeda:

  • Selama 6 bulan bagi yang absen 11-13 hari kerja,

  • 9 bulan bagi yang absen 14-16 hari kerja,

  • 12 bulan bagi yang absen 17-20 hari kerja tanpa alasan sah.

Untuk menindaklanjuti aturan ini, Sarwan menugaskan Analis Sumber Daya Manusia atau pengelola kepegawaian agar segera melakukan rekapitulasi kehadiran seluruh pegawai di unit kerja masing-masing untuk periode Maret hingga Mei 2025. Langkah ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan disiplin di lingkungan Sekretariat Bawaslu Pasangkayu.


Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Pasangkayu Moh. Fajar Purnomo menegaskan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan pegawai. “Kita di Bawaslu sudah difasilitasi dengan sangat baik, termasuk dari sisi pendapatan. Maka mari kita tingkatkan kinerja dan loyalitas kita untuk kemajuan lembaga ini,” ujarnya.

Fajar Purnomo juga mengingatkan pentingnya mendiskusikan setiap keputusan agar sejalan dengan mekanisme yang berlaku. “Segala sesuatu yang diputuskan mari kita diskusikan bersama. Kami selaku pimpinan akan selalu memperjuangkan hak-hak rekan-rekan, dan senantiasa menjaga nama baik jajaran sekretariat agar tidak ada yang dirugikan dengan adanya Surat Edaran ini,” tambahnya.

Ia menekankan betapa banyak kemudahan kebijakan yang diberikan Bawaslu kepada pegawainya. “Maka bersyukurlah kita berada di lembaga ini. Mari sama-sama kita rubah sikap dari hal kecil agar tidak terulang kebiasaan kurang baik dalam aktivitas kerja kita ke depan,” tuturnya.


Senada, Anggota Bawaslu Pasangkayu Darmawan, S.H juga menegaskan pentingnya kedisiplinan dan loyalitas pegawai. “Menjadi kesyukuran bagi kita di Bawaslu karena sudah terfasilitasi dengan tunjangan yang lebih dari cukup. Maka mari kita sadari diri untuk meningkatkan loyalitas dan kedisiplinan,” tegasnya di hadapan para staf.

Darmawan juga berpesan agar seluruh staf senantiasa hadir sesuai jam kerja yang diatur lembaga. “Baik PNS, PPNPNS, maupun CPNS terikat aturan lembaga. Mari kita bekerja secara kolektif. Kami selaku pimpinan tidak akan membeda-bedakan satu sama lain,” pungkasnya.

Menutup arahannya, Darmawan mengingatkan falsafah orang tua: “Kalau hewan dipegang talinya, kalau manusia dipegang ucapannya.” Pesan ini mengandung makna mendalam bahwa janji dan komitmen harus dipegang teguh sebagai wujud integritas pegawai.

1
2
3

Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin