Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perketat Pengawasan Di KPU Pasangakayu Pada Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024

foto utama

Bawaslu Kabupaten Pasangkayu-Pada proses pendaftran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pengawasan melekat di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu dan mengikuti seluruh proses yang pendaftran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu pada saat membuka pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dimulai sejak tanggal 27 - 29 Agustus 2024. 

Pada proses pendaftaran awal ini tanggal 27-29 Agustus 2024] hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar di KPU Kab. Pasangkayu yaitu Pasangan Calon H. YAUMIL AMBO DJIWA, SH selaku Calon Bupati bersama Dr. HJ. HERNY, S.Sos.,M.Si selaku Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Parpol PKB, GERINDRA, PDI PERJUANGAN, GOLKAR, NasDem, HANURA, PAN, DEMOKRAT dan PSI dengan total Suara Sah Parpol Pengusung yaitu sebanyak 82.312 Suara Sah

Karena hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pasangkayu sampai dengan berahirnya masa pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA maka berdasarkan ketentuan pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU kabupaten Pasangkayu kembali membuka perpanjangan pendaftaran bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu dari tanggal 2-4 September 2024, yang didahului dengan Sosialisasi kepada peserta pemilu pada tanggal 30 Agustus 2024, dan pada masa perpanjangan pendaftaran tersebut sampai dengan batas akhir tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 WITa tidak ada Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pasangkayu.

Pada proses perpanjangan pendaftran ini Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tetap melaksanakan tugas pengawasan melekat sampai dengan berkhirnya masa perpanjangan pendaftran pada tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 Wita. Selanjutnya Bawaslu Kab. Pasangkayu tetap akan melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi dokumen Calon yang dilakukan oleh KPU Kab. Pasangkayu guna memastikan kebenaran dokumen calon yang diverifikasi. dan bersesuaian dengan ketentuan regulasi

foto2
foto4
foto5