Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Baznas, Kita Kuatkan Kepedulian dan Ketaatan

foto utama

Baznas Kabupaten Pasangkayu melaksanakan kunjungan langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, pada hari Rabu (16/7/2025). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner BAZNAS Pasangkayu Kegiatan ini Ustadz Abdul Rasyad, bersama Sekretaris Farhan Arsyad,  didampingi Staf Khusus ke Agamaan Bupati Pasangkayu H. Uksin Djamaluddin, SH. M.H. 
Dalam rangka memperkuat silaturahmi kelembagaan dan mengedukasi pentingnya menunaikan zakat mal, zakat pendapatan, serta infak bagi umat Islam.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Kordiv PP & PS, Darmawan, S.H., bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Moh Fajar Purnomo, serta Koordinator Sekretariat, Sarwan S.E.

Dalam tausiyahnya, Ustadz Abdul Rasad menyampaikan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan sarana untuk membersihkan harta dan memperkuat solidaritas antarumat. Zakat juga menjadi instrumen keadilan sosial, menguatkan peran umat Islam dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berdaya.

Staf Khusus Bupati turut mengajak seluruh ASN, Bawaslu Pasangkayu, serta untuk menyalurkan zakat dan infak melalui Baznas sebagai lembaga resmi yang amanah dan profesional dalam pengelolaannya.

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa menunaikan zakat bukan hanya ibadah individu, melainkan juga tanggung jawab kolektif untuk membangun keadilan sosial dan menghadirkan keberkahan di tengah masyarakat.

Senada dengan hal tersebut Darmawan sangat mengapresiasi kunjungan BAZNAS, sebagai wujud untuk saling mengingatkan akan suatu kewajiban yang kadang tidak diperhatikan sehingga lalai untuk mengeluarkan zakat harta ataupun zakat pendapatan yang menjadi hak bagi sebagian saudara kita Muslim yang lain. 
Moh Fajar Purnomo juga menghimbau kepada seluruh jajaran sekretariat yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat harta atau zakat pendapatan untuk disalurkan bersma melalui BAZNAS Pasangkayu, serta berharap agar ketentuan mengeluarkan zakat pendapatan sesuai dengan hukum sar'i 2,5%

Penulis: Darmawan, S.H.