Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Data Ganda dan TMS, Bawaslu Pasangkayu Lakukan Koordinasi Strategis dengan Polres, Pengadilan Negeri, dan Kodim 1427 Pasangkayu

foto utama

Pasangkayu, 8 Oktober 2025 — Dalam upaya menjaga integritas dan kualitas demokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu terus memperkuat langkah pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kali ini, Bawaslu Pasangkayu melaksanakan koordinasi strategis dengan Polres Pasangkayu, Pengadilan Negeri Pasangkayu, dan Kodim 1427 Pasangkayu sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca Pemilihan Serentak 2024.

Kunjungan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, didampingi oleh Anggota Bawaslu Moh. Fajar Purnomo, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas; Anggota Darmawan, S.H, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; serta Koordinator Sekretariat Sarwan, S.E dan staf sekretariat Muhammad Mujahidin.

Fokus pembahasan diarahkan pada pemetaan dan penelusuran data pemilih TMS, terutama yang berkaitan dengan status keanggotaan kepolisian dan putusan hukum yang berdampak pada hak politik warga.

Dalam pertemuan di Polres Pasangkayu, Ketua Bawaslu Harlywood Suly Junior menyampaikan bahwa koordinasi ini dimaksudkan untuk memperoleh data terbaru terkait anggota Polri yang telah pensiun sejak 20 September 2024, serta data masyarakat yang telah menjadi anggota Polri pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak 2024. Data tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih tetap tidak mencakup nama-nama yang secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sementara dalam kunjungan ke Pengadilan Negeri Pasangkayu, Bawaslu menekankan pentingnya koordinasi dalam memperoleh informasi mengenai putusan pengadilan yang mencabut hak politik warga negara di Kabupaten Pasangkayu. Informasi ini menjadi dasar penting dalam proses pemutakhiran data pemilih agar seluruh daftar yang digunakan pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya benar-benar valid dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementra dalam kunjungan ke Kodim 1427 Pasangkayu Darmawan, menyampaikan bahwa koordinasi ini dimaksudkan untuk memperoleh data terbaru sehubungan Data Prajurit TNI yang telah pensiun Sejak tanggal 20 September 2024,  dan Data pemilih yang telah menjadi Prajurit TNI pasca penetapan DPT pada pemilihan Tahun 2024

Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pengawasan PDPB secara berkesinambungan dan kolaboratif. “Kami terus berkomitmen menjalin sinergi dengan instansi terkait agar daftar pemilih di Pasangkayu senantiasa bersih, akurat, dan mutakhir. Dengan demikian, proses demokrasi ke depan dapat berjalan lebih berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Kegiatan koordinasi Bawaslu Pasangkayu dengan Polres, Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Kodim 1427 Pasangkayu menghasilkan penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Dengan langkah sinergis ini, Bawaslu Pasangkayu mempertegas posisinya sebagai lembaga pengawas yang aktif dalam memastikan setiap tahapan demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas tinggi.

Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin

1

 

2

 

3

 

4

 

5