Cegah Data Ganda dan TMS, Bawaslu Pasangkayu Perkuat Koordinasi Strategis dengan Disdukcapil dan Rutan Randomayang
|
Pasangkayu, 9 Oktober 2025 — Dalam upaya menjaga integritas dan kualitas demokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu terus memperkuat langkah pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sebagai bentuk konkret dari pengawasan yang berbasis pencegahan, Bawaslu Pasangkayu melaksanakan koordinasi strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasangkayu dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Randomayang, yang ada di Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, didampingi oleh Anggota Bawaslu, Moh. Fajar Purnomo selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas; Anggota Bawaslu, Darmawan, S.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; serta Koordinator Sekretariat, Sarwan, S.E., bersama staf sekretariat Muh. Rizal Yusuf.
Fokus pembahasan dalam koordinasi bersama Disdukcapil Pasangkayu diarahkan pada pemetaan dan penelusuran data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya yang berkaitan dengan status keanggotaan TNI/Polri, perpindahan domisili, kematian, dan perubahan status hukum warga. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan tidak adanya data ganda maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih pasca Pemilihan Serentak 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Pasangkayu juga secara spesifik meminta dukungan data dari Disdukcapil, di antaranya:
Data penduduk yang melakukan perekaman KTP-el sejak 20 September 2024;
Data penduduk meninggal dunia sejak 20 September 2024;
Data penduduk yang beralih status menjadi anggota TNI atau Polri;
Data TNI/Polri yang telah kembali menjadi penduduk sipil;
Data penduduk di bawah 17 tahun yang sudah menikah; dan
Data perubahan alamat domisili sejak 20 September 2024.
Melalui penyelarasan data tersebut, Bawaslu dan Disdukcapil Pasangkayu berkomitmen untuk menjaga validitas daftar pemilih agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun kehilangan hak pilih bagi warga yang berhak.
Usai melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil, rombongan Bawaslu Pasangkayu melanjutkan kunjungan ke Rutan Randomayang di Kecamatan Bambalamotu. Dalam pertemuan ini, Bawaslu menekankan pentingnya kolaborasi dengan pihak Rutan dalam memperoleh informasi terkait status warga binaan yang dicabut hak politiknya pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.
Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih di Rutan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga asas keadilan pemilu.
Bawaslu Pasangkayu ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan yang masih memiliki hak politik tetap terdata dengan benar, dan mereka yang telah kehilangan haknya juga tercatat sesuai ketentuan hukum.
Kunjungan ini juga menjadi bagian dari langkah Bawaslu untuk membangun sinergi lintas lembaga, khususnya dengan instansi yang memiliki kewenangan langsung dalam pendataan kependudukan dan status hukum warga.
Kegiatan koordinasi Bawaslu Pasangkayu dengan Disdukcapil Pasangkayu dan Rutan Randomayang menghasilkan kesepahaman penting mengenai penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kedua instansi sepakat untuk terus memperbarui dan berbagi data secara berkala guna memastikan keakuratan daftar pemilih di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Melalui langkah sinergis ini, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas yang aktif, responsif, dan berintegritas dalam memastikan setiap tahapan demokrasi berjalan jujur, adil, serta menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas publik.
Penulis/Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Dokumentasi: Muh. Rizal Yusuf