Lompat ke isi utama

Berita

Jemput Akurasi hingga Tingkat Desa, Bawaslu Pasangkayu Gelar Uji Petik PDPB Triwulan III di Desa Pangiang

FOTO UTAMA

Pasangkayu – Komitmen menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan terus diperkuat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, pada Kamis (16/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan benar-benar tercermin dalam daftar pemilih, sehingga hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi dan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang memiliki fondasi data yang kuat dan terpercaya.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara langsung oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang terdiri dari Muhammad Rizal Yusuf, S.A.P., Baharuddin, S.I.P., Firman, A.Md.Kom., dan Baharuddin. Kehadiran tim di tingkat desa merupakan bentuk pengawasan aktif yang bertujuan memperoleh kondisi faktual mengenai perkembangan data pemilih di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bawaslu melakukan pencocokan dan verifikasi data bersama Pemerintah Desa Pangiang melalui pemeriksaan administrasi kependudukan. Berbagai perubahan status pemilih menjadi fokus pengawasan, mulai dari warga yang telah memenuhi usia memilih, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, hingga perubahan administrasi lainnya yang berpengaruh terhadap status seseorang sebagai pemilih.

Proses uji petik juga diwarnai dengan koordinasi intensif bersama pemerintah desa guna memperoleh data terbaru yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan serta mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Koordinator tim pengawasan menjelaskan bahwa kegiatan uji petik merupakan instrumen penting dalam mengawal kualitas daftar pemilih agar senantiasa akurat dan sesuai fakta di lapangan.

"Uji petik dilakukan untuk memperoleh informasi faktual terkait data pemilih yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat. Data tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sehingga setiap warga negara yang berhak memilih tetap memperoleh hak konstitusionalnya."

Ia menambahkan, kualitas daftar pemilih merupakan salah satu pilar utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap proses pemutakhiran data tidak hanya dilakukan menjelang tahapan pemilu, tetapi juga secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Pasangkayu turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Pangiang atas keterbukaan dan dukungan yang diberikan selama pelaksanaan pengawasan berlangsung. Sinergi yang terbangun dinilai menjadi modal penting dalam mewujudkan data pemilih yang valid dan berkualitas.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Pangiang atas kerja sama dan dukungan yang diberikan. Kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, penyelenggara pemilu, dan Bawaslu menjadi kunci agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera teridentifikasi dan diakomodasi dalam proses pemutakhiran data pemilih."

Kolaborasi antarpemangku kepentingan tersebut diyakini mampu meminimalkan potensi ketidaksesuaian data sejak dini, sekaligus memperkuat kualitas daftar pemilih sebagai salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Hasil uji petik ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan rekomendasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Pasangkayu. Melalui pengawasan yang dilakukan secara konsisten hingga ke tingkat desa, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak pilih masyarakat serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.

Penulis/Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Dokumentasi: Muhammad Rizal Yusuf

 

1