Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Pasangkayu Tekankan Akurasi dan Transparansi Data dalam Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Pasangkayu, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 tingkat KPU Kabupaten Pasangkayu yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, Kamis (02/07/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Moh. Fajar Purnomo serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Darmawan, S.H., Turut hadir pula unsur Polres Pasangkayu, Dandim 1427 Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu, serta perwakilan partai politik di Kabupaten Pasangkayu.
Keikutsertaan Bawaslu dalam forum tersebut merupakan bagian dari komitmen pengawasan untuk memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus menjamin perlindungan hak konstitusional setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh prosedur pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Fokus pada Sinkronisasi dan Akurasi Data Pemilih Potensial
Bawaslu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola pergerakan data penduduk yang sangat dinamis di Kabupaten Pasangkayu. Koordinasi yang intensif antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi kunci utama untuk memastikan validitas data pemilih.
Bawaslu juga mengingatkan agar pemilih pemula yang telah memasuki usia 17 tahun atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodasi secara optimal melalui pendataan yang akurat dan berkelanjutan.
Selain itu, data warga yang telah meninggal dunia menjadi perhatian khusus. Bawaslu meminta agar KPU secara berkala melakukan sinkronisasi dengan pemerintah desa, kelurahan, maupun Dukcapil sehingga tidak terdapat lagi data pemilih yang tidak memenuhi syarat atau yang dikenal sebagai pemilih hantu dalam daftar pemilih.
Pengawasan Status Khusus TNI/Polri dan Alih Status Pemilih
Dalam forum tersebut, Bawaslu juga memberikan perhatian terhadap perubahan status pemilih yang berkaitan dengan anggota TNI dan Polri.
Bawaslu menekankan bahwa anggota TNI atau Polri yang telah memasuki masa purnawirawan harus segera dimasukkan kembali ke dalam daftar pemilih karena hak konstitusional mereka telah aktif kembali sebagai warga sipil.
Sebaliknya, warga sipil yang baru diterima menjadi anggota TNI atau Polri aktif wajib dilakukan perubahan status menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar daftar pemilih tetap bersih dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembersihan Data Ganda dan Penyempurnaan Elemen Data Pemilih
Sebagai bagian dari pengawasan melekat terhadap kualitas data pemilih, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Pasangkayu memaparkan hasil cleansing atau pembersihan data terhadap potensi data ganda, baik yang terjadi antar-kecamatan maupun lintas daerah.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pentingnya perbaikan elemen data yang belum lengkap atau masih terdapat kesalahan penulisan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), nama, maupun alamat pemilih, agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu berikutnya.
Dorong Transparansi dan Akses Data bagi Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu turut memberikan apresiasi kepada KPU atas keterbukaan informasi yang telah dilakukan selama proses pemutakhiran data pemilih. Namun demikian, Bawaslu juga mengingatkan pentingnya penyampaian data hasil pemutakhiran secara berkala dalam format yang lebih mudah dianalisis, seperti excel atau csv, sehingga proses pencermatan dan pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.
Bawaslu juga menekankan agar setiap saran perbaikan yang telah disampaikan sebelumnya dapat ditindaklanjuti secara optimal sebelum pelaksanaan pleno, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang valid dan terpercaya.
Perluas Pelibatan Masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Selain aspek teknis, Bawaslu juga mendorong KPU Kabupaten Pasangkayu untuk terus memperluas partisipasi masyarakat melalui berbagai kanal pelayanan dan pengaduan pemilih.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang belum terdaftar, mengalami perubahan elemen data, atau menemukan ketidaksesuaian dalam daftar pemilih dapat segera melaporkan dan memperoleh pelayanan yang cepat dan mudah.
Bawaslu meyakini bahwa keterlibatan aktif masyarakat merupakan salah satu faktor utama dalam mewujudkan daftar pemilih yang inklusif, akurat, dan berintegritas.
Melalui pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak pilih masyarakat serta memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prinsip demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pemilu yang berkualitas di Kabupaten Pasangkayu.
Penulis: Moh. Fajar Purnomo
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin