Ketua, Anggota Bawaslu Pasangkayu Matangkan Koordinasi Perbup Reklame Insidentil dengan Kesbangpol
|
Pasangkayu, 27 Agustus 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu terus memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi lintas sektor dalam mendorong hadirnya regulasi yang mampu menata pemasangan reklame insidentil, khususnya atribut partai politik dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Reklame Insidentil yang berlangsung di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasangkayu, Kamis (27/8/2026).
Koordinasi dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Harlywood Suly Junior, didampingi Anggota Bawaslu Moh. Fajar Purnomo, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), serta Koordinator Sekretariat Sarwan, S.E. dan jajaran Staf Sekretariat.
Dari pihak Kesbangpol, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Nasrun, S.Pd., M.Pd., Kepala Bidang Suriani, S.H., serta Staf Kesbangpol Fahruddin.
Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Pasangkayu menekankan pentingnya regulasi yang memberikan kejelasan mengenai lokasi, tata cara, serta ketentuan pemasangan reklame insidentil, termasuk atribut partai politik dan APK di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Keberadaan Perbup diharapkan dapat menjadi instrumen penataan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi pelanggaran, terutama ketika aktivitas politik meningkat menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan penyampaian informasi politik, ketertiban ruang publik, dan estetika daerah.
Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Pasangkayu untuk memperkuat pencegahan dan pengawasan berbasis regulasi, sehingga potensi persoalan terkait pemasangan reklame dan alat peraga dapat diantisipasi sejak awal.
Melalui sinergi dengan Kesbangpol, Bawaslu Pasangkayu berharap penyusunan Perbup Reklame Insidentil dapat terus dimatangkan dan menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan tata kelola ruang publik yang tertib serta mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Penulis/Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin/Baharuddin