Lompat ke isi utama

Berita

Ketua dan Anggota Bawaslu Pasangkayu Ikuti Rakor Bincang Aturan Penertiban APK yang dilaksanakan Bawaslu Sulbar

utama

Pasangkayu – Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terus memperkuat komitmennya dalam mengawal jalannya Pemilu agar lebih tertib dan berintegritas. Hal ini ditunjukkan dengan keikutsertaan jajaran Bawaslu Pasangkayu pada Rapat Koordinasi (Rakor) Bincang Aturan Pemasangan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majene, Senin (1/9/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Pasangkayu Harlywood Suly Junior selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi; Anggota Bawaslu Moh. Fajar Purnomo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas; serta Darmawan, S.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Mereka turut didampingi satu orang staf sekretariat Bawaslu Pasangkayu.

Dalam arahannya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Sulbar, Arham Syah, menekankan pentingnya Rakor ini sebagai forum untuk membincang secara komprehensif regulasi penertiban APK. Menurutnya, pengawasan tahapan Pemilu akan berjalan lebih efektif jika setiap daerah mampu memahami dan menyesuaikan aturan dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Agenda kita adalah bincang penertiban APK, agar pengawasan saat tahapan bisa lebih efektif dan efisien. Utamanya saat proses pengawasan serta penertiban APK di lapangan,” ujar Arham Syah dalam kegiatan yang dipandu Kabag Hukum Bawaslu Sulbar, Ihsan.

Lebih lanjut, Arham Syah menegaskan pentingnya Bawaslu kabupaten membangun ruang komunikasi dengan pemerintah daerah. Hal ini diperlukan untuk merancang regulasi yang lebih detail dan aplikatif terkait pemasangan maupun penertiban APK.

Sementara itu, Subhan selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Sulbar menambahkan, salah satu tantangan terbesar di lapangan adalah masih banyak daerah yang belum memiliki aturan jelas mengenai pemasangan dan penertiban APK.

“Melalui kegiatan ini kita mencoba membaca lebih dekat sejumlah regulasi terkait APK. Harapannya, Rakor ini melahirkan output yang detail dan aplikatif sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu kabupaten bersama pemerintah daerah,” ungkap Subhan.

Ia berharap forum diskusi seperti ini dapat menjadi ruang dialektika, sekaligus sarana merumuskan masukan kebijakan yang lebih konstruktif bagi pemerintah daerah terkait pemasangan dan penertiban APK.

Kegiatan yang turut dihadiri oleh ketua dan koordinator divisi Bawaslu se-Sulawesi Barat ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan langkah dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang lebih tertib, adil, dan bermartabat.

Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin