Lompat ke isi utama

Berita

Langkah Proaktif Bawaslu Pasangkayu: Uji Petik PDPB di Desa Gunung Sari Guna Kawal Hak Pilih Warga

utama

Pasangkayu – Dalam upaya menjaga integritas data pemilih dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Desa Gunung Sari, Kecamatan Pasangkayu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi. Turut hadir dan mendampingi kegiatan ini, Anggota Bawaslu Pasangkayu Moh. Fajar Purnomo selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), serta Darmawan, S.H selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Kegiatan juga diikuti oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Pasangkayu Sarwan, S.E dan jajaran staf dari unsur PNS, PPPK, dan CPNS Sekretariat Bawaslu Pasangkayu.

Dalam keterangannya, Moh. Fajar Purnomo menegaskan bahwa uji petik ini merupakan langkah strategis yang dilakukan Bawaslu untuk menguji langsung data PDPB Triwulan II di lapangan.

“Uji petik ini kami lakukan untuk memastikan bahwa data yang tercantum dalam daftar PDPB sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. Tujuan utamanya adalah menjaga keakuratan data pemilih, demi memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Fajar.

Ia menambahkan, uji petik dilakukan tidak hanya di Gunung Sari, tetapi juga di sejumlah desa lainnya di wilayah Kabupaten Pasangkayu, dengan menurunkan langsung tim pengawas ke lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar secara benar. Untuk mendukung ini, Panwaslih Pasangkayu juga membuka posko pengaduan baik secara offline maupun online untuk menerima laporan dari masyarakat,” imbuhnya.

Setibanya di Desa Gunung Sari, tim Bawaslu berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Desa. Setelah dikonfirmasi, Kepala Desa Gunung Sari menyatakan bahwa daftar nama-nama yang disampaikan oleh Bawaslu sebagian besar tidak dikenal, baik oleh dirinya maupun oleh Kepala Dusun Bangunsari.

Kepala Desa menjelaskan bahwa sebagian besar nama-nama tersebut kemungkinan besar adalah warga yang berada di area perusahaan dan memiliki mobilitas tinggi.

“Sebagian besar dari nama-nama itu kemungkinan adalah karyawan perusahaan yang berpindah-pindah lokasi kerja, sehingga tidak tercatat secara administratif di desa,” ungkapnya.

Kepala Dusun Bangunsari pun menyampaikan hal senada, ia tidak mengenali sebagian besar nama dalam daftar. Namun, ia menambahkan bahwa terdapat satu orang yang diduga merupakan warga Dusun Bangunsari.

Salah satu temuan yang mencolok dalam uji petik ini adalah masih tercantumnya An. Made Mid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), padahal menurut keterangan warga dan Kepala Desa, yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak sebelum tahun 2004.

Menanggapi hal ini, Ketua, Anggota Bawaslu Pasangkayu dan TIM langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi lanjutan untuk menelusuri data kematian warga guna perbaikan DPT ke depan.

Lebih lanjut, Kepala Desa Gunung Sari menyampaikan akan segera mengundang para kepala dusun untuk menelusuri data-data warga yang dicurigai tidak berdomisili lagi, termasuk kemungkinan warga yang telah lama meninggal namun belum diuruskan akta kematiannya oleh pihak keluarga.

“Ada kemungkinan warga yang sudah meninggal masih tercantum karena keluarganya belum mengurus akta kematian,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa warga dari perusahaan yang sudah membeli lahan di Dusun Bangunsari namun belum mengurus surat pindah sehingga tidak terdata secara resmi di desa.

Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Gunung Sari, tim Uji Petik Bawaslu melanjutkan perjalanan ke Dusun Bambaraba dan Dusun Bambamone. Di Dusun Bambamone, Kepala Dusun memberikan data terbaru mengenai dua warganya yang telah meninggal dunia, yaitu An. Yohanes dan An. Ka'aba, untuk dicocokkan dan ditindaklanjuti dalam proses pembersihan data pemilih.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Bawaslu Pasangkayu dalam menjaga kualitas dan integritas data pemilih menjelang Pemilu serentak mendatang.

“Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pasangkayu berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas data pemilih menjelang Pemilu mendatang,” ujar Ketua Bawaslu Harlywood Suly Junior.

Darmawan, menambahkan koordinasi instansi dan Kepala Desa dilakukan secara informal dengan beberapa stakeholder. Saat ini koordinasi dilakukan dengan pemerintah Desa Gunung Sari "Koordinasi dengan pemerintah ini difokuskan untuk menjaring data penduduk yang secara administratif telah melakukan perubahan alamat domisili dan meninggal dunia." Jelasnya.

Lanjutnya Diharapkan dengan upaya tersebut, Bawaslu mempunyai basis data pemilih yang akurat dan komprehensif dalam mencegah munculnya permasalahan sehingga mengakibatkan hak masyarakat tidak bisa memilih pada hari H pencoblosan.

Melalui pelaksanaan uji petik ini, diharapkan dapat diperoleh data faktual yang lebih akurat, serta memperkuat perlindungan terhadap hak pilih masyarakat. Bawaslu menargetkan bahwa setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak akan kehilangan haknya hanya karena ketidaksesuaian data.

Bawaslu juga akan menyampaikan hasil uji petik ini sebagai rekomendasi penting kepada pihak penyelenggara pemilu terkait (KPU) dalam rangka melakukan perbaikan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ke depan.

Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin, Wahidin
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin

1
2
3
4
5