Lompat ke isi utama

Berita

MENDORONG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BAWASLU PASANGKAYU BINA DAN PERKUAT JDIH

MENDORONG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BAWASLU PASANGKAYU BINA DAN PERKUAT JDIH
Pasangkayu – Guna mendorong kemudahan akses dokumentasi dan informasi hukum yang baik dan berkualitas sebagai bentuk keterbukan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menggelar kegiatan “Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kab Pasangkayu” kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Kab Pasangkayu, dihadiri Pimpinan Bawaslu Pasangkayu, Koorsek bersama jajaran Staf, dan menghadirkan narasumber Fitrinela Patonangi, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada Senin (11/04/2022). \n \nArdi Trisandi Ketua Bawaslu Pasangkayu dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini penting didalam mendorong dan menciptkan keterbukaaan informasi publik sebagai kewajiban dari setiap lembaga penyelenggara negara, termasuk Bawaslu untuk memberikan data dan  informasi hukum yang baik kepada masyarakat,. \n \nLanjut Ardi “Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  (JDIH) Bawaslu Pasangkayu, harus mampu kita kelola dengan baik sebagai media perpustakaan hukum dalam memanfaatkan  semua dokumen hukum dengan baik tertib serta berkesinambungan, untuk menuju lembaga dengan predikat keterbukaan informasi publik yang baik, karena JDIH ini adalah media yang mudah diakses oleh siapa saja dan tanpa perlu mengajukan ijin kepada lembaga bawaslu untuk mencari informasi didalamnya, berbeda dengan pengelolaan PPID, yang harus mendapatkan ijin lembaga untuk mendapatkan informasi didalamnya, “ujar Ardi Trisandi” \n \nSementara itu Fitrinela Patonangi Koordiv Hukum Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan supervisi maupun monitoring kepada Bawaslu Kabupaten/Kota baik itu ditengah-tengah tahapan maupun disaat tidak ada tahapan pemilu, sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan bagian dari perintah regulasi untuk saling berkoordiansi. \n \nLanjut Fitri “kegiatan ini dimadsudkan untuk mengkroscek kembali capaian kita atas apa yang sudah dilaksanakan sebelumnya pada Bimtek Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  Bawaslu Provinsi dan Kabupaten yang dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, disamping itu sebagai bentuk kesiapan kita dalam menyongsong kegiatan Bawaslu RI terkait bagaimana Progres pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  (JDIH) Bawaslu Provinsi dan Kabupaten. \n \nJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum, “Ujar Fitrinela Patonangi” \n \nSyamsudin Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) PS Badan Pegawas Pemiliha Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, menyampaiakn meski progres pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Pasangkayu belum terlalu kelihatan namun kita semua berharap agar kedepannya bisa mengelola JDIH dengan baik dan mereview semua informasi dan dokumentasi hukum sebelum menjadi konsumsi publik, meski demikian tahun 2021 beberapa putusan baik itu putusan sengketa dan putusan adminstrasi sudah kami kirimkan kepada Bawaslu Provinsi dan bisa diakses di JDIH Bawaslu Bawaslu Sulawesi Barat. \n \n  \n \nPenulis             :  Darmawan \n \nEditor                : Darmawan \n \nDokumentasi     : Muhammad  Mujahidin Syarifuddin