Pastikan Hak Pilih Terjamin, Bawaslu Pasangkayu Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Disdukcapil
|
Pasangkayu – Dalam rangka memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasangkayu, Rabu (24/9/2025).
Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Pasangkayu, Moh. Fajar Purnomo, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, bersama Darmawan, S.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Turut mendampingi, dua staf sekretariat Bawaslu Pasangkayu. Dari pihak KPU Pasangkayu hadir Anggota Nia Indasari, selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), beserta Kasubag Andi Masnira dan seorang staf. Sementara itu, pihak Disdukcapil Pasangkayu dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil, Musbar Lasibe.
Dalam sambutannya, Musbar Lasibe menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas koordinasi yang terjalin antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil. Ia menegaskan, pemutakhiran data kependudukan menjadi kunci penting dalam menjaga kualitas data pemilih. “Jika ada kendala dari teman-teman Bawaslu maupun KPU, mari kita diskusikan bersama. apalagi Setiap tiga bulan sekali teman-teman dari KPU menginventarisir data PDPB, termasuk mengevaluasi data warga yang meninggal dunia maupun data anomali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Musbar menegaskan bahwa Disdukcapil secara rutin melakukan evaluasi data setiap enam bulan. Data kependudukan yang bermasalah, seperti masyarakat yang sudah meninggal namun belum terlaporkan, akan diperbaiki agar tidak lagi tercantum dalam daftar. “Kami juga mendorong agar masyarakat lebih aktif melapor, sekaligus membuka ruang diskusi bersama penyelenggara pemilu untuk mencari solusi,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Moh. Fajar Purnomo menekankan pentingnya akses data kependudukan bagi Bawaslu. Ia mengusulkan adanya kerja sama resmi dengan Disdukcapil untuk mempermudah pengawasan. “Bawaslu bisa menyurat untuk adanya hak akses atau kerja sama, sehingga kami dapat lebih mudah melakukan pengawasan ketika turun ke lapangan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Musbar Lasibe menyambut baik usulan tersebut. “Silakan teman-teman Bawaslu menyurat ke kami. Dengan begitu, ada hak akses yang memudahkan Bawaslu memperoleh data ketika melakukan pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Pasangkayu, Nia Indasari, memaparkan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah data anomali dalam daftar pemilih. “Dari hasil penyortiran, terdapat kurang lebih 50 data yang bermasalah dan perlu verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Menutup koordinasi, Darmawan, S.H. menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dari pertemuan ini. “Kami berharap hasil koordinasi ini dapat ditindaklanjuti, minimal dengan pengecekan langsung terhadap data sampel masyarakat yang terindikasi anomali atau ganda,” pungkasnya.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran daftar pemilih. Langkah ini tidak hanya menjamin setiap warga negara memiliki hak pilih yang sah, tetapi juga menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Pasangkayu.
Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin