Lompat ke isi utama

Berita

PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU MELALUI MEKANISME SEDERHANA SINGKAT DAN EFISIEN

PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU  MELALUI MEKANISME SEDERHANA  SINGKAT DAN EFISIEN
Pasangkayu – Guna menggapai asa dalam penegakan hukum yang baik dan benar, sehingga tercipta keadilan dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kembali melaksanakan penguatan kapasitas sumber daya manusia dengan tema “Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” kegiatan ini dipandu oleh Sarwan, Koordinator Sekretariat dihadiri oleh pimpinan bersama jajaran staf Bawaslu Pasangkayu, serta mengahdirkan pemateri internal Bawaslu yaitu Sulfan Sulo Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, pada Kamis (21/04/2022). \n \nDalam arhannya Ardi Trisandi Ketua Bawaslu Pasangkayu menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk kita laksanakan guna menambah wawasan pemahaman kita terkait bagaiamana strategi menjadi mediator, dan hal-hal apa yang krusial dalam proses mediasi sehingga kita semua bisa memahami secara utuh mengingat tahapan pemilu pada bulan Agustus, adalah pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta pemilu, yang berpotensi terjadi sengketa proses pemilu. \n \nLanjut Ardi, dengan dipahaminya mediasi dalam sengketa proses pemilu/pemilihan, maka akan menjadi spirit bagi kita dalam menciptakan keadilan dalam pemilu/pemilihan yang akan datang. “ujar Ardi” \n \nSulfan Sulo Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, dalam arahannya juga menyampaiakn bahwa dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu, dikenal dua cara untuk menyelesaikanya, yaitu Mediasi dan Ajudikasi, Mediasi adalah sala satu cara yang paling murah dan cepat dalam penyelesaian masalah  hukum, yang bersesuaian dengan sila ke empat Pancasila musyawarah mufakat. “kata Sulfan” \n \nSalah satu kelebihan dari proses mediasi ini yaitu sederhana, efisien, singkat, rahasia, terjaganya hubungan yang baik antar para pihak, hasil mediasi adalah kesepakatan para pihak sehingga tidak adanya pihak yang merasa dirugikan, \n \nLanjut Sulfan namun jika dalam proses mediasi tidak tercapai kata sepakat maka sengketa proses pemilu dilanjutkan dengan mekanisme Adjudikasi. \n \nPenulis              :  Darmawan \n \nEditor                 : Darmawan \n \nDokumentasi     : Muhammad  Mujahidin Syarifuddin