Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu Pasangkayu Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi KIP Tahun 2026
|
Pasangkayu – Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting pada Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Sarwan, S.E., bersama Staf Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Wahidin, sebagai bentuk kesiapan Bawaslu Pasangkayu dalam menghadapi proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Sosialisasi ini menjadi tahapan awal dalam rangkaian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan informasi publik di seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam pemaparannya, penyelenggara menjelaskan tahapan pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026, dimulai dengan pelaksanaan sosialisasi pada 8 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi e-Monev pada 8–24 Juli 2026, serta proses penilaian terhadap jawaban SAQ yang telah diisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota pada 25 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Melalui kegiatan ini, setiap pengelola PPID di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mampu memahami secara menyeluruh mekanisme pengisian instrumen penilaian, kelengkapan dokumen pendukung, serta indikator-indikator yang menjadi tolok ukur dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Proses tersebut merupakan bagian penting dalam mengukur sejauh mana implementasi pelayanan informasi publik telah berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan prinsip good governance.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga untuk terus menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi publik tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Selain mengikuti sosialisasi Monitoring dan Evaluasi KIP, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu juga terus meningkatkan kapasitas pengelola PPID melalui Pelatihan Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI bekerja sama dengan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu.
Pelatihan tersebut dirancang untuk memperkuat kompetensi pengelola PPID dalam memahami regulasi keterbukaan informasi, pengelolaan dokumentasi publik, pelayanan permohonan informasi, penyelesaian sengketa informasi, hingga penguatan tata kelola pelayanan informasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Sarwan, S.E., menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan informasi merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang modern, profesional, dan akuntabel.
"Melalui kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu semakin berkualitas, transparan, serta mampu memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk akuntabilitas lembaga dalam menjalankan tugas pengawasan demokrasi," ujarnya.
Dengan mengikuti seluruh tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan PPID sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin informatif, profesional, dan dipercaya masyarakat, sekaligus memperkuat peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Penulis/Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Dokumentasi: Wahidin