Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pencegahan, Bawaslu Pasangkayu Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Baras Terkait Data Pemilih TMS

foto utama

Pasangkayu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas demokrasi dengan melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Bawaslu Pasangkayu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Baras yang disambut langsung oleh Jajaran yang berada di Kantor Kecamatan Baras. 6/10/2025

Koordinasi ini dipimpin oleh Sarwan, S.E Koordinator Sekretariat Bawaslu Pasangkayu, didampingi Staf Sekretariat Jufriadi dan Wahidin. Agenda pembahasan difokuskan pada pemetaan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca Pemilihan Serentak 2024, yang meliputi pemilih:

  1. Meninggal Dunia,

  2. Pemilih Ganda,

  3. Belum Genap Berumur 17 Tahun (Tujuh Belas) Tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB,

  4. Pemilih Pindah Domisili,

  5. Pemilih menjadi Prajurit TNI,

  6. Pemilih menjadi anggota POLRI,

  7. WNA,

  8. Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini dilaksanakan sebagai amanah dari Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pengawasan PDPB secara berkesinambungan. Dengan menjalin sinergi bersama pemerintah kecamatan dan instansi terkait, Bawaslu Pasangkayu berharap dapat memastikan daftar pemilih tetap bersih, akurat, dan mutakhir sehingga proses demokrasi berjalan lebih berkualitas dan berintegritas.

Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin