Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Profesionalisme Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pasangkayu Gelar Peningkatan Kapasitas dan Simulasi Tindak Pidana Pemilu Tahapan Kampanye

FOTO UTAMA

Pasangkayu – Dalam upaya memperkuat kualitas penegakan hukum Pemilu yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menggelar Peningkatan Kapasitas dan Simulasi Tindak Pidana Pemilu pada Tahapan Kampanye, yang dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Jalan Delima, Kelurahan Pasangkayu.

Kegiatan tersebut dipimpin sekaligus dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Darmawan, S.H., serta diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Pasangkayu dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu. Melalui simulasi yang bersifat aplikatif, peserta dibekali pemahaman mengenai prosedur penanganan pelanggaran, teknik klarifikasi, hingga penguatan analisis hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Darmawan, S.H. menegaskan bahwa proses klarifikasi merupakan salah satu tahapan yang sangat menentukan dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Menurutnya, klarifikasi tidak sekadar menjadi proses administratif, melainkan instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap informasi, alat bukti, dan keterangan yang diperoleh memiliki kualitas, validitas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebelum Bawaslu menetapkan status suatu perkara.

"Klarifikasi menjadi fondasi utama dalam menghasilkan kajian hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan. Dari proses inilah Bawaslu memperoleh fakta yang utuh sehingga keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Darmawan.

Ia menjelaskan bahwa proses klarifikasi memiliki sejumlah fungsi strategis. Pertama, memperoleh informasi yang akurat dan objektif dengan membangun kronologi peristiwa secara utuh, logis, serta menghindari kesimpulan berdasarkan asumsi. Melalui teknik pendalaman (probing), setiap keterangan dapat diverifikasi sehingga mampu memperjelas duduk perkara secara komprehensif.

Selain itu, proses klarifikasi juga berfungsi menguji kualitas dan validitas alat bukti melalui verifikasi kesesuaian antara dokumen, foto, video maupun bukti lainnya dengan keterangan para pihak. Seluruh hasil klarifikasi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK) yang memiliki kekuatan sebagai alat bukti dalam penyusunan kajian akhir penanganan pelanggaran.

Lebih lanjut, Darmawan menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip due process of law dalam setiap proses penanganan pelanggaran. Setiap pihak, termasuk terlapor, harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, pembelaan, maupun argumentasinya sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keadilan dan hak untuk didengar (audietur et altera pars). Dengan demikian, penegakan hukum Pemilu tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek formal, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, seluruh hasil klarifikasi tersebut nantinya menjadi dasar utama bagi Pimpinan Bawaslu dalam Rapat Pleno untuk menentukan status suatu perkara sekaligus menghindari terjadinya cacat prosedur dalam proses penanganan pelanggaran.

Dalam sesi simulasi, peserta juga dibekali tahapan persiapan klarifikasi yang harus dilaksanakan secara sistematis. Mulai dari verifikasi identitas pihak yang hadir, memastikan ruang klarifikasi berlangsung tertutup dan kondusif, hingga memastikan kondisi fisik dan mental pihak yang akan dimintai keterangan serta kesediaannya memberikan informasi tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Tidak hanya itu, Darmawan turut menguraikan berbagai teknik investigatif yang harus dikuasai oleh jajaran pengawas Pemilu, di antaranya penggunaan metode wawancara 5W+1H, teknik probing untuk pendalaman keterangan, cross-check atau konfrontasi dengan alat bukti, triangulasi melalui uji silang antar-pihak, kemampuan membedakan fakta dengan opini, asumsi maupun rumor, serta pemanfaatan keterangan ahli dalam membuktikan fakta-fakta yang memerlukan penjelasan ilmiah.

Melalui peningkatan kapasitas ini, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang semakin kuat terhadap mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu, sehingga mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional, independen, dan berintegritas. Penguatan kompetensi aparatur menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara tepat, transparan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.

Penulis/Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Dokumentasi: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
 

1

 

5

 

3

 

4

 

5