Perkuat Sinergi Demokrasi dari Tingkat Kelurahan, Bawaslu Pasangkayu Gelar Konsolidasi Bersama Pemerintah dan KPU di Martajaya
|
Pasangkayu, 15 Juni 2026 – Dalam upaya memperkuat sinergitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas demokrasi partisipatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Pemerintah Kelurahan Martajaya, Kecamatan Pasangkayu, pada Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Moh. Fajar Purnomo, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Darmawan, S.H. Kegiatan turut didampingi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Sarwan, S.E., beserta jajaran staf sekretariat, termasuk Muhammad Mujahidin Syarifuddin, S.T.
Kehadiran jajaran Bawaslu disambut langsung oleh Lurah Martajaya, Erni Abdul Kadir, S.Sos., bersama perangkat kelurahan dan staf, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penguatan demokrasi yang sehat, inklusif, dan berintegritas di tingkat masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu, Nia Indasari, beserta Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Pasangkayu dan jajaran sekretariat, yang semakin mempertegas pentingnya kolaborasi antarpenyelenggara pemilu dengan pemerintah setempat dalam membangun kesadaran demokrasi masyarakat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Moh. Fajar Purnomo, menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kualitas proses demokrasi dan pengawasan partisipatif.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga memerlukan dukungan aktif pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, serta masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem demokrasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Darmawan, S.H., menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai aturan dan etika demokrasi guna meminimalisir potensi pelanggaran serta menjaga kondusivitas pelaksanaan tahapan pemilu di masa mendatang.
Lurah Martajaya, Erni Abdul Kadir, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan menegaskan kesiapan pemerintah kelurahan untuk terus bersinergi dengan Bawaslu dan KPU dalam meningkatkan pendidikan politik serta kesadaran demokrasi masyarakat di wilayahnya.
Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas, berintegritas, dan berkeadilan demi kemajuan Kabupaten Pasangkayu.
Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin