Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan, Bawaslu Pasangkayu Perkuat Strategi Pencegahan dan Pengawasan Berkelanjutan Menuju Pemilu Berkualitas
|
Pasangkayu, 23 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas kelembagaan serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan yang dilaksanakan pada Rabu (23/7/2026) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan sekaligus menyusun langkah-langkah penguatan pengawasan dan pencegahan secara berkelanjutan dalam menghadapi tahapan Pemilu yang akan datang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO) melalui Zoom Meeting. Turut hadir secara daring Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Moh. Fajar Purnomo, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), sementara Darmawan, S.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) hadir secara luring bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Sarwan, S.E., yang bertindak sebagai moderator. Kegiatan juga diikuti oleh seluruh jajaran PNS, PPPK, dan PPNPN Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
Dalam arahannya, Moh. Fajar Purnomo menegaskan bahwa rapat evaluasi ini bukan sekadar forum penyampaian laporan, melainkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki kualitas pengawasan yang telah dilaksanakan. Menurutnya, seluruh jajaran harus menjadikan hasil evaluasi sebagai bahan penyempurnaan strategi pengawasan ke depan, khususnya terhadap pelaksanaan uji petik data pemilih yang telah dijadwalkan setiap minggu.
Ia menyampaikan bahwa proses uji petik akan lebih efektif apabila dimulai dari lingkungan terdekat. "Data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan lebih mudah diverifikasi apabila kita memulainya dari data keluarga sendiri maupun lingkungan sekitar. Dengan pendekatan tersebut, hasil pengawasan akan menjadi lebih akurat dan mampu melengkapi data yang tersedia pada Disdukcapil," ujarnya. Menurutnya, langkah sederhana tersebut merupakan bentuk pengawasan yang nyata dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Moh. Fajar Purnomo juga menekankan pentingnya penguatan keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah dimiliki Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Ia berharap layanan informasi dapat terus dikembangkan sehingga masyarakat memperoleh akses yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel terhadap informasi publik yang menjadi kewenangan Bawaslu.
"PPID harus menjadi wajah keterbukaan informasi lembaga. Masyarakat harus merasakan kemudahan dalam memperoleh informasi sehingga kepercayaan publik terhadap Bawaslu semakin meningkat," ungkapnya.
Selain itu, Moh. Fajar Purnomo juga mengajak seluruh jajaran untuk memperluas keterlibatan berbagai elemen masyarakat melalui penguatan kemitraan dengan komunitas. Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Menurutnya, seluruh jajaran perlu terus memperdalam pemahaman mengenai regulasi, teknis kepemiluan, serta dinamika pengawasan agar mampu memberikan dukungan profesional terhadap pelaksanaan tugas pengawasan di setiap tahapan pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, dalam arahannya berharap seluruh agenda kelembagaan yang telah direncanakan dapat berjalan secara optimal dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran. Ia menekankan pentingnya rasa tanggung jawab setiap Person In Charge (PIC) terhadap kegiatan yang telah dijadwalkan.
"Saya berharap seluruh kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik. Setiap PIC harus memastikan program yang menjadi tanggung jawabnya berjalan sesuai target, tepat waktu, dan menghasilkan capaian yang maksimal. Keberhasilan lembaga merupakan hasil kerja bersama yang dibangun melalui komitmen dan tanggung jawab setiap individu," tegas Harlywood.
Pada kesempatan yang sama, Darmawan, S.H. menyampaikan materi evaluasi yang menitikberatkan pada penguatan fungsi pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 104, yang mengatur tugas Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan pengawasan partisipatif, melaksanakan fungsi pencegahan, serta menjalankan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Darmawan menegaskan bahwa pengawasan harus dibangun secara sistematis sejak sebelum tahapan dimulai. Menurutnya, seluruh jajaran perlu merancang langkah-langkah strategis mengenai apa saja bentuk pengawasan dan pencegahan yang harus dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai, bagaimana proses pengawasan dan pencegahan dilaksanakan selama tahapan berlangsung, hingga bentuk evaluasi dan pengawasan setelah seluruh tahapan selesai. Pendekatan tersebut diyakini mampu membangun sistem pengawasan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti tingginya tingkat pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Menurutnya, fenomena tersebut menjadi pelajaran penting sehingga diperlukan langkah-langkah strategis yang lebih efektif untuk mencegah terulangnya pelanggaran maupun tindak pidana pemilu pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
"Upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama. Kita perlu membangun sistem yang mampu meminimalkan potensi pelanggaran sejak dini melalui edukasi, sosialisasi, dan pengawasan yang berkesinambungan," jelas Darmawan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya langkah-langkah preventif sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas penyelenggaraan pemilu. Edukasi kepada masyarakat, khususnya ASN, PNS, dan unsur pemerintahan lainnya, harus dilakukan secara intensif agar memahami prinsip netralitas serta mengetahui berbagai bentuk pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun regulasi Bawaslu.
Sebagai penutup, Darmawan berharap agenda rutin Konsolidasi Demokrasi yang selama ini dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dapat terus diperkuat dan dijadikan sebagai ruang edukasi politik bagi berbagai kalangan, terutama ASN/PNS, aparat desa, dan perangkat desa. Melalui forum tersebut, Bawaslu dapat menyampaikan pemahaman mengenai pentingnya netralitas ASN, pendidikan politik yang sehat, serta konsekuensi hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemilu.
Rapat evaluasi ini menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam membangun sistem pengawasan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pencegahan. Dengan penguatan kapasitas SDM, optimalisasi keterbukaan informasi publik, pengawasan data pemilih yang berkelanjutan, serta kolaborasi aktif bersama masyarakat, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu optimistis mampu mewujudkan pengawasan pemilu yang semakin berkualitas, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.
Penulis/Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Dokumentasi: Muhammad Mujahidin Syarifuddin