Rapat koordinasi dan audensi terkait dengan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara
|
Pasangkayu - Senin, 31 Januari 2022, Ardi Trisandi Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, bersama Syamsudin Koordiv HPPS beserta satu orang staf HPPS, mengikuti kegiatan Rapat koordinasi dan audensi terkait dengan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, di Makassar Sulawesi Selatan.
\n
\nTak hanya Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, namun hadir pula pada kegiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Kabag dan Kasubag sengketa, Ketua, Koordiv HPPS beserta satu orang staf HPPS Bawaslu se-Sulawesi Barat.
\n
\nKujungan Bawaslu Sulawesi Barat ke PTUN Makassar kali ini bermaksud menjalankan fungsi Kordinasi antar lembaga, dalam rangka penyelesaian sengketa proses yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran dan strategi penyelesaian sengketa melalui proses ajudikasi, bagaimana Proses registrasi dan penyampaian permohonan secara online melalui website. Selanjutnya bagaimana memberikan ruang terhadap masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dan keterbukaan akses informasi publik.
\n
\nRombongan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat ini, diterima langsung oleh Panitera bersama dua orang Hakim, dan kegiatan Rakor dihelat diruang rapat PTUN Makassar.
\n
\nDiakhir kegiatan melaui via telepon kepada penulis, Ardi trisandi Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyampaikan, bahwa langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat cukup penting, mengingat SDM Bawaslu khusunya Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, masi sangat membutuhkan suplai pengetahuan dan literasi hukum, agar didalam pelaksanaan kewenangannya, tidak mengalami kegamangan menyelesaikan sengketa proses pemilu, yang bisa muncul pada pemilu/pemilihan serentak 2024.
\n
\n
\n
\nPenulis : Darmawan/Tito Zulfikar
\n
\nEditor : Muhammad Mujahidin Syarifuddin
\n
\nDokumentasi : Tito Zulfikar