Rapat Kordinasi Prosedur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Inventarisasi Masalah Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Pasangkayu- Jum’at 28/01/2022 Ardi Trisandi Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, bersama Syamsudin Koordiv HPPS Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, beserta satu orang staf mengahadiri kegiatan Rapat Kordinasi Prosedur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Inventarisasi Masalah Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, hadir dalam kegiatan ini unsur pimpinan, beserta kabag HPPS Bawaslu Provinsi Sulawesi barat, Ketua bersama Koordiv HPPS Bawaslu se Sulawesi Barat, bersama satu orang staf. Turut hadir pada kesempatan ini Farhanuddin Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar Kepala Perwakilan Ombudsmen Sulawesi Barat, beserta perwakilan dari beberapa partai politik.
\n
\nSulfan Sulo, dalam pengantarnya mengatakan salah satu kewenangan dari Bawaslu adalah menyelesaikan sengketa proses pemilu, dan disisi lain Bawaslu juga memiliki tugas dan fungsi pengawasan serta pencegahan. Sehingga hari ini sangat penting melaksanakan rapat kordinasi guna menemukan inventarisasi masalah, dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, serta membangun kesepahaman bersama terkait prosedur penyelesaian penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No 2 tahun 2020.
\n
\nMenurut Farhanuddin anggoata KPU Provinsi Sulawesi Barat, Sengketa itu lahir dari adanya Surat Keputusan atau Berita Acara KPU, baik sengketa peserta dengan penyelenggara maupun antar peserta pemilu yang merasa dirugikan dari di keluarkannya SK maupun BA KPU. Prosedur penyelesaian sengketa merupakan kewenangan Bawaslu kami berharap agar proses penyelesaian sengketa dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan, pada saat ini hari pelaksanaan pemilu dan pemilihan telah di tetapkan yaitu 14 feb 24 dan 27 nov 24, tetapi belum ditetapkan waktu tahapan penyelesaian pelenggaraan, Bawaslu tentunya lebih mengedepankan upaya pencegahan dan pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh UU sebelum terjadinya sengketa proses pemilu.
\n
\nDikesmpatan yang sama Lukman Umar lebih spesifik mengurai keberadaan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, sehingga penggunaan anggaran baik APBN dan APBD menjadi objek pengawsan ombudsman sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman.
\n
\nLanjut menurut Lukman Umar, bahwa proses penyelesaian sengketa proses pemilu bisa saja diadukan di ombudsman berkaitan dengan maladministrasinya, karena KPU dan Bawaslu merupakan bagian dari penyelenggara pelayanan publik hal ini untuk memastikan penerapan asas penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan terlaksana dengan baik sesuai ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.(tuturnya)
\n
\nKepada penulis melalui pesan WhatsAPP, Syamsudin Koordiv HPPS Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyatakan kegiatan Rakor Prosedur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Inventarisasi masalah dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, merupakan suatu kegiatan yang patut diapresiasi, mengingat kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh Bawaslu tetapi juga menghadirkan pihak lain seperti KPU, dan Perwakilan Parpol. Apalagi kegiatan ini juga melibatkan Kepala Perwakilan Ombusdmen sebagai narasumber guna memastikan berjalannya penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai bagian dari otoritas Bawaslu untuk terhindar dari maladministrasi.
\n
\nSejalan dengan maksud tersebut Ardi Trisandi Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, mengatakan agenda Pemilu dan Pemilihan merupakan perhelatan besar yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, sehingga sedini mungkin komponen penunjang Pemilu dan Pemilihan yang salah satunya adalah SDM Bawaslu harus disipakan sedini mungkin agar Bawaslu Kabupaten Pasangkayu secara khusus tidak kesulitan dalam melaksanakan kewenangannya yang diamanahkan dalam Undang-Undang.
\n
\nPenulis : Darmawan/Tito Zulfikar
\n
\nEditor : Muhammad Mujahidin Syarifuddin
\n
\nDokumentasi : Tito Zulfikar