Bahas Penguatan Regulasi, Bawaslu Pasangkayu Adakan Rapat Internal Terkait Perbawaslu
|
Pasangkayu – Dalam rangka memperkuat pemahaman regulasi internal dan meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat internal yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Pasangkayu, Moh. Fajar Purnomo, dan didampingi oleh Koordinator Sekretariat, Sarwan, pada Rabu, 21 Mei 2025, bertempat di ruang rapat Bawaslu Pasangkayu.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat, baik PNS maupun Non-PNS, dengan fokus pembahasan pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tujuan utama kegiatan ini adalah menyamakan pemahaman di internal Bawaslu mengenai implementasi regulasi PPID dan penguatan sistem pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Pasangkayu Moh. Fajar Purnomo menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi, khususnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022, harus menjadi landasan dalam membangun sistem informasi yang terbuka bagi publik.
Tak hanya itu, Fajar juga menyampaikan urgensi Bawaslu untuk mengambil langkah aktif dalam mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu.
"Kita perlu segera menyusun dan mengirimkan Surat Himbauan Resmi kepada KPU Pasangkayu agar mereka melaksanakan rekapitulasi PDPB secara terbuka dan terjadwal. Ini penting untuk menjamin akurasi daftar pemilih serta keterlibatan publik dalam pengawasan," ujar Fajar.
Fajar juga menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berjalan sendiri. Dibutuhkan koordinasi yang intensif dengan stakeholder terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan KPU Pasangkayu, agar data kependudukan dan daftar pemilih selalu sinkron dan mutakhir.
"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antar-lembaga adalah kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas dan partisipatif," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Pasangkayu, Sarwan, menyampaikan pentingnya membuka kanal pengaduan yang ramah dan mudah diakses masyarakat.
"Kami mendorong pembentukan Posko Aduan Masyarakat terkait PDPB di lingkungan kantor Bawaslu. Posko ini akan menjadi media interaktif bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi, tanggapan, atau keberatan terkait daftar pemilih," terang Sarwan.
Sarwan berharap posko aduan ini bisa menjadi jembatan antara pengawas pemilu dan masyarakat dalam pengawalan tahapan PDPB. Rabu/21/05/2025
Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin