Bawaslu Kabupaten Pasangkayu : Hari Ke-9 Pendaftaran Pengawas TPS, Kuota Masih Tersedia
|
Pasangkayu, 20 September 2024 – Pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Pasangkayu masih berlangsung hingga akhir bulan ini, tepatnya tanggal 28 September 2024.
jumlah pendaftar di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 18 September 2024, yaitu 117 orang. terdiri dari Laki-laki berjumlah 62 orang, dan Perempuan berjumlah 115 orang.
Peran PTPS sangat penting dalam menjaga integritas proses pemilihan, dan Bawaslu terus mendorong masyarakat Kabupaten Pasangkayu untuk segera mendaftarkan diri.
Sebagai tambahan, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu memastikan bahwa proses seleksi PTPS dilakukan secara transparan dan terbuka untuk semua warga yang memenuhi persyaratan. Mereka yang ingin mendaftar dapat mengunjungi kantor sekretariat Panwascam setempat. pendaftar tidak hanya terbuka bagi kalangan tertentu. “Tidak ada batasan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Kami menghargai komitmen siapa pun yang ingin berkontribusi dalam memastikan Pilkada berlangsung tanpa pelanggaran.
Dalam beberapa hari terakhir, Panwascam di Kecamatan masing-masing telah bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh pemuda, untuk mendorong peningkatan jumlah pendaftar. bahwa selain membantu menjaga kualitas Pilkada, menjadi PTPS juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk belajar lebih dalam tentang proses demokrasi dan Pilkada. “Ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat, terutama para pemuda, untuk berperan langsung dalam proses demokrasi. Menjadi pengawas TPS bukan hanya sebuah pekerjaan, tetapi juga bagian dari pengabdian kepada bangsa,
Dengan masih tersedianya waktu hingga 28 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu optimis bahwa target kebutuhan PTPS di setiap kecamatan dapat terpenuhi. “Kami optimis jumlah pendaftar akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu untuk terlibat langsung dalam mengawasi jalannya Pilkada.
Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran PTPS masih terbuka dan dapat dilakukan di kantor Panwascam setempat atau dapat mengunduh berkas pendaftaran melalui link yang disediakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Ayo segera daftarkan diri dan ambil bagian dalam menjaga demokrasi di Kabupaten Pasangkayu!
Berikut Jadwal Tahapan Pendafataran Calon Pengawas TPS :
1. Pendaftaran dan penerimaan berkas (12 – 28 September 2024)
2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12 – 28 September 2024)
3. Pengumuman Perpanjangan (29 Sept – 1 Oktober 2024)
4. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (1-10 Okt 2024)
5. Penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan (1-10 Okt 2024)
6. Pengumuman Lulus Administrasi (11 Okt 2024)
7. Tanggapan/masukan masyarakat (12 – Okt – 2 Nov 2024)
8. Wawancara (12 -22 Oktober 2024)
9. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 – 25 Oktober 2024)
10. Pergantian calon terpilih (jika ada) (23 okt – 02 Nov 2024)
11. Pelantikan PTPS (3 – 4 Nov 2024)
12. Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas (5 - 20 Nov 2024)
adapun yang menjadi persyaratan bagi pendaftar :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Unduh Berkas Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) dibawah ini :
https://bit.ly/3XRrex7
Penulis : Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Editor : Muhammad Mujahidin Syarifuddin