Bawaslu Pasangkayu Laksanakan Pengawasan Coklit Terbatas dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Pasca Pemilu 2024
|
Pasangkayu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Kelurahan Pasangkayu.
Hadir langsung dalam pengawasan ini, Ketua Bawaslu Pasangkayu Harlywood Suly Junior, Anggota Bawaslu Darmawan, S.H., Koordinator Sekretariat Sarwan, S.E., serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Kehadiran jajaran Bawaslu ini menjadi bentuk komitmen dalam memastikan tahapan PDPB berjalan sesuai aturan serta menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu berkelanjutan.
Sementara itu, dari pihak KPU Pasangkayu, kegiatan Coktas dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pasangkayu, M. Al Kahfi R. Lidda, yang sekaligus melepas lima tim Coktas di Kantor KPU Pasangkayu. Bahkan, dirinya turun langsung menjadi koordinator tim dalam pelaksanaan di lapangan. Turut hadir pula Anggota KPU Pasangkayu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Nia Indasari; Anggota KPU Pasangkayu Divisi Teknis Penyelenggaraan Syahrudin; Anggota KPU Pasangkayu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Nurliana; Anggota KPU Pasangkayu Divisi Hukum dan Pengawasan Hasnur; serta Sekretaris KPU Pasangkayu, R. Kurnyadi J, bersama jajaran staf.
Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Pasangkayu. “Pemutakhiran data pemilih adalah pondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Kehadiran Bawaslu dalam setiap tahapan menjadi bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan proses berjalan transparan dan akurat,” ujarnya.
Dengan adanya pengawasan melekat dari Bawaslu, diharapkan proses Coklit Terbatas yang dilakukan KPU dapat menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bekal menuju penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin