Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasangkayu Teguhkan Komitmen Transparansi, Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2026 kepada KIP Sulawesi Barat

FOTO UTAMA

Pasangkayu – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik terus diperkuat oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Sebagai bentuk implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas kelembagaan, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Moh. Fajar Purnomo, secara resmi menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2026 kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Barat di Kantor KIP Sulbar, Kamis (21/05/2026).

Penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban badan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu Pasangkayu dalam menghadirkan tata kelola kelembagaan yang terbuka, profesional, dan akuntabel.

Dalam laporan yang disampaikan, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu memaparkan berbagai aspek penyelenggaraan layanan informasi publik selama tahun 2026, mulai dari kebijakan layanan informasi, pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, hingga data permohonan informasi publik beserta mekanisme penyelesaian yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Moh. Fajar Purnomo, menegaskan bahwa penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral lembaga kepada masyarakat dalam menjamin hak atas informasi.

"Laporan ini menjadi bukti komitmen Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Kami terus berupaya memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, mudah, dan tepat terkait pelaksanaan pengawasan Pemilu maupun Pemilihan. Kehadiran rekan-rekan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat juga menjadi bukti sinergi yang kuat dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh jajaran Bawaslu," ujar Moh. Fajar Purnomo.

Melalui penyampaian laporan ini, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berharap kualitas pelayanan informasi publik dapat terus ditingkatkan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, integritas, dan pelayanan publik yang prima.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol penyerahan resmi Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2026 dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Barat, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Penulis/Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Dokumentasi: Wahidin
 

1