Lompat ke isi utama

Berita

Bentuk CPNS Handal, Bawaslu Pasangkayu Dalami Peran Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas dalam Orientasi

foto utama

Pasangkayu - Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul melalui pelaksanaan Orientasi CPNS yang difokuskan pada pendalaman peran Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Pasangkayu dan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Pasangkayu, Moh. Fajar Purnomo, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas.

Dalam kegiatan ini, tiga CPNS yang telah resmi bergabung sejak 2 Juni 2025 mendapatkan pembekalan khusus. Mereka adalah Febri Felma Bahihi (Pranata Keuangan APBN Terampil), Dewi Yanti (Penata Laksana Barang Terampil), dan Muhammad Rizky Abiyanto (Penata Kelola Pengawasan Pemilu Ahli Pertama). Selain dihadiri CPNS, kegiatan ini juga diikuti oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.

Dalam arahannya, Moh. Fajar Purnomo menegaskan pentingnya memahami secara komprehensif tugas dan peran Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas. Ia menyampaikan bahwa divisi tersebut merupakan ujung tombak dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas.

1
2

"Sebagai bagian dari Bawaslu, kita semua harus memahami bagaimana peran hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, serta publikasi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pemahaman ini wajib dimiliki oleh seluruh personel, termasuk CPNS yang baru bergabung," tegasnya.

Lebih lanjut, Fajar memaparkan pentingnya standar tatalaksana pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota, yang menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan. Ia juga menekankan pentingnya memahami isi Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

"Proses pengawasan PDPB menjadi salah satu prioritas yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan benar. Pengawasan ini harus berlandaskan standar operasional yang jelas agar tidak terjadi kesalahan prosedur di lapangan," jelasnya.

Dalam materinya, Fajar juga mengingatkan pentingnya mengutamakan langkah-langkah prefentif pencegahan dalam pengawasan setiap tahapan pemilu maupun pemilihan. Menurutnya, pencegahan yang efektif akan meminimalisir terjadinya pelanggaran.

"Langkah pencegahan harus menjadi prioritas. Pengawasan yang baik bukan hanya tentang menemukan pelanggaran, tapi bagaimana kita bisa mencegah potensi pelanggaran sebelum terjadi," ujarnya.

3
4

Fajar menekankan kepada CPNS pentingnya memahami strategi dan teknik pengawasan yang efektif dan tepat sasaran. Ia menyampaikan bahwa pengawasan yang berhasil memerlukan kepekaan, kecermatan, dan pemahaman taktis di lapangan.

"Pengawasan itu tidak boleh kaku. Harus ada strategi, harus ada teknik yang tepat agar pengawasan kita menjadi efektif dan akurat dalam mendeteksi potensi pelanggaran," tandasnya.

Selain itu, Fajar memberikan penjelasan teknis mengenai metode pembuatan Form A Pengawasan serta bagaimana mencatat setiap temuan dan hasil pengawasan dengan detail. Ia menegaskan pentingnya pemahaman teknis ini untuk memastikan setiap laporan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pembuatan Form A harus sesuai prosedur dan isian yang akurat, karena ini adalah dokumen penting dalam setiap proses pengawasan yang kita lakukan di lapangan," tegasnya.

5

Kegiatan orientasi ini menghasilkan output yang sangat positif, di mana ketiga CPNS yang mengikuti pembekalan kini memiliki pemahaman mendalam mengenai peran divisi strategis, prosedur pengawasan, hingga teknik pelaporan. Mereka diharapkan dapat segera berkontribusi aktif dan menjadi bagian dari penguatan pengawasan pemilu di Kabupaten Pasangkayu.

"Dengan orientasi ini, CPNS Bawaslu Pasangkayu kini semakin siap menjalankan tugasnya dengan profesional, memahami prosedur, dan mengedepankan integritas dalam setiap proses pengawasan," pungkas Fajar.

Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin

Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin