Lompat ke isi utama

Berita

Ketua, Anggota, dan Koorsek Bawaslu Pasangkayu Matangkan Koordinasi Perbup Reklame Insidentil

UTAMA

Pasangkayu, 8 September 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan pemilu yang tertib, jujur, dan berintegritas. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan “Koordinasi Pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Reklame Insidentil” yang digelar pada Senin, 8 September 2025 di Kantor Daerah Kabupaten Pasangkayu.

Koordinasi strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Pasangkayu Harlywood Suly Junior, didampingi Anggota Darmawan, S.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Moh. Fajar Purnomo selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas. Turut hadir pula Koordinator Sekretariat, Sarwan, S.E.

Dalam Koordinasi tersebut, Bawaslu Pasangkayu menekankan pentingnya kehadiran Perbup Reklame Insidentil sebagai dasar hukum untuk mengatur tata kelola reklame yang sering muncul secara tiba-tiba, khususnya pada momentum pemilu dan pemilihan. Regulasi ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran kampanye terselubung, sekaligus menjaga estetika serta ketertiban ruang publik di Kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa Bawaslu Pasangkayu tidak hanya fokus pada pengawasan pelaksanaan pemilu, tetapi juga aktif mendorong hadirnya regulasi daerah yang mampu mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini.

Dengan adanya koordinasi ini, Bawaslu Pasangkayu optimis Perbup Reklame Insidentil dapat segera terbentuk dan menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih tertib, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Pasangkayu.

Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin

Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin

1
3