Nama Baik Direhabilitasi, Ketua dan Anggota Bawaslu Pasangkayu Tidak Melanggar Kode Etik
|
Pasangkayu - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 93-PKE-DKPP/III/2025. Sidang diselenggarakan melalui zoom meeting dan ditayangkan melalui youtube DKPP secara publik pada Senin, 22 September 2025, pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Putrawan Suryatno Pekerjaan/Lembaga: Advokat/Koordinator Pemantau Gerak Langkah Indonesia (GLI).
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Harlywood Suly Junior (Teradu I), Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Darmawan (Teradu II), serta Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Moh. Fajar Purnomo (Teradu III).
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP telah dilakukan secara Melalui Zoom Meeting, pada hari Senin Tanggal 22 September 2025 Pukul 10.00 WIB di ruang sidang DKPP dan dihadiri oleh seluruh teradu diruangan sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Jalan Delima Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu.
Sidang pembacaan putusan (22/9/2025), hingga akhir pembacaan putusan yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP RI memutuskan para teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena tidak ada bukti sah yang mendukung tuduhan. Sidang memutuskan:
KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Harlywood Suly Junior selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu II Darmawan dan Teradu III Moh. Fajar Purnomo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Penulis: Muhammad Mujahidin Syarifuddin