Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan KPU Sesuai Prosedur, Bawaslu Pasangkayu Awasi Ketat Verfak Berkas Cakada

foto utama

Makassar-Sebagaimana kita tahu bersama, Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) telah berakhir bahkan yang mengalami perpanjangan untuk seluruh wilayah di Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Pasangkayu yang terkenal dengan Perkebunan Sawitnya. 


KPU Pasangkayu pada tanggal 05/09/2024 Kamis dinihari telah mengumumkan ke Publik bahwa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini hanya ada satu Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk bisa maju ketahap selanjutnya, yang mana tahapan tersebut adalah Verifikasi Faktual Berkas Pasangan Calon (Verfak).


Verfak Berkas Persyaratan yang diajukan oleh Calon Kepala Daerah (Cakada) itu sendiri merupakan tahapan pembuktikan kebenaran berkas administrasi yang diajukan oleh Pasangan Calon yang untuk Kabupaten Pasangkayu dimulai pada tanggal 05 sampai 07 September 2024 di 5 (Lima) tempat/lembaga yakni Mamuju (KPP Pratama), Donggala (SMKN 1), Palu (SMUN 1 & UNTAD) dan Makassar (Pengadilan Niaga) serta Malang (UNB).


Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Pasangkayu, Fadjar Purnomo dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Reski Patrianto yang turut serta mengawasi jalannya tahapan Verfak di Kota Makassar menyampaikan bahwa "Pelaksanaan Pengawasan Melekat terhadap KPU saat mengecek dokumen-dokumen tersebut  bertujuan untuk memastikan verifikator sudah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Peraturan dan Perundang-undangan dan sejauh ini dinilai sesuai dan berjalan dengan lancar", Pungkasnya.


Rencananya seluruh Tim yang diutus KPU dalam rangka melakukan Verfak di Lembaga/Wilayah yang ditunjuk sudah akan berada di Pasangkayu pada Ahad (08/09/2024) dan akan menyampaikan hasilnya untuk nanti menjadi acuan dalam menetapkan Pasangan Calon yang akan berkontestasi di Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pasangkayu.

 

foto1