Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Pasangkayu Laksanakan Uji Petik PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Desa Polewali

FOTO UTAMA

Pasangkayu – Dalam upaya memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan secara langsung oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang terdiri atas Yunus, Amin Maksum, Muhammad Alif, dan Ratna. Kehadiran tim pengawas di tingkat desa merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan tercermin secara akurat dalam daftar pemilih berkelanjutan.

Uji petik dilakukan melalui pencocokan dan verifikasi data secara langsung dengan pemerintah desa serta informasi administrasi kependudukan yang tersedia. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara objektif dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, tim Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengajukan permohonan data terkait perubahan status pemilih di Desa Polewali selama periode Januari hingga Juli 2026. Data tersebut mencakup berbagai perubahan administrasi kependudukan, seperti pemilih yang telah memasuki usia memilih, meninggal dunia, pindah domisili, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, maupun perubahan lainnya yang memengaruhi status seseorang sebagai pemilih.

Koordinator tim pengawasan menjelaskan bahwa kegiatan uji petik merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Uji petik dilakukan untuk memperoleh informasi faktual terkait data pemilih yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat. Data ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan."

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kualitas daftar pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, pengawasan terhadap setiap tahapan pemutakhiran data harus dilakukan secara berkesinambungan agar hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi.

Bawaslu Kabupaten Pasangkayu juga mengapresiasi keterbukaan dan dukungan Pemerintah Desa Polewali yang telah memberikan akses data serta informasi yang dibutuhkan selama proses pengawasan berlangsung.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama Pemerintah Desa Polewali. Sinergi antara pemerintah desa dan Bawaslu sangat penting untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dalam proses pemutakhiran data pemilih."

Kolaborasi antara pemerintah desa, penyelenggara pemilu, serta seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan data pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya koordinasi yang baik, setiap perubahan data kependudukan dapat segera diidentifikasi sehingga potensi permasalahan pada daftar pemilih dapat diminimalisasi sejak dini.

Hasil pelaksanaan uji petik ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan rekomendasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Pasangkayu. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas data pemilih sebagai salah satu elemen penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara aktif dan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berharap kualitas daftar pemilih akan semakin baik, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.

Penulis/Editor: Muhammad Mujahidin Syarifuddin
Dokumentasi: Amin Maksum

 

1